Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Senayan
Tokoh Terkait
Senangnya PNS, Gaji Naik 8 Persen dan 3 Tunjangan Cair Tahun 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS benar-benar mendapatkan apresiasi dari pemerintah pada tahun 2024 mulai gaji hingga tunjangan.
Bagi PNS, tahun 2024 akan menjadi momen yang paling dinantikan.
Hal itu karena PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan.
Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan tiga tunjangan yang cair di awal tahun.
Gaji PNS saat ini menggunakan aturan dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS kira-kira sekitar 5 persen.
Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Jessica Wongso Angkat Suara
Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai.
Setelah itu, PNS tidak pernah lagi merasakan kenaikan gaji selama empat tahun beruntun.
Pada 2024, gaji PNS dipastikan bakal mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS ketika menyampaikan RUU APBN dan NOta Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu 16 Agustus 2023.
"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo.
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Sehingga, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga: Wamenkumham Jadi Tersangka KPK, Diduga Terjerat Kasus Gratifikasi, Netizen: Karma Jessica Wongso Is Real!
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna."
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas."
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujarnya.
Selain kenaikan gaji, PNS juga sudah ditunggu dengan tiga tunjangan pada tahun depan
Tiga tunjangan yang disiapkan untuk PNS itu tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan pertama yang akan didapatkan oleh PNS adalah tunjangan uang makan.
Tunjangan uang makan bagi PNS merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Namun, besaran tunjangan uang makan setiap PNS berbeda-beda tergantung dengan golongannya.
Bagi PNS golongan I, mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 orang per hari.
Sementara itu PNS golongan II mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 orang per hari.
Sedangkan PNS golongan III mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp37.000 orang per hari.
Adapun PNS golongan IV mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 orang per hari.
Baca Juga: Perjalanan Hendra, Guru Disabilitas Netra yang Go Digital di SMPN 4 Bandung
Tunjangan kedua yang akan didapat oleh PNS pada tahun depan adalah tunjangan uang lembur.
Tunjangan uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan uang lembur ini diberikan kepada PNS dengan hitungan orang per hari.
Bagi PNS golongan I, berhak mendapatkan tunjangan uang lembur sebesar Rp18.000.
Kemudian PNS golongan II, berhak mendapatkan tunjangan uang lembur sebesar Rp24.000
Sementara itu PNS golongan III, berhak mendapatkan tunjangan uang lembur sebesar Rp30.000
Sedangkan PNS golongan IV, berhak mendapatkan tunjangan uang lembur sebesar Rp36.000.
Baca Juga: Selamat! Sri Mulyani Tambah 2 Tunjangan PNS Sampai Rp 2,2 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Selanjutnya tunjangan ketiga yang akan didapat PNS adalah uang makan lembur.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Bagi PNS golongan I, mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000.
Lalu, PNS golongan II mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000.
Kemudian PNS golongan III mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp37.000.
Sedangkan PNS golongan IV, mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp41.000.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS pada tahun 2024.***
Sentimen: positif (99.9%)