Sentimen
Positif (88%)
11 Nov 2023 : 09.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi

Kasus: kebakaran

Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Minimal Sekali dalam 1 Tahun

11 Nov 2023 : 09.50 Views 5

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Minimal Sekali dalam 1 Tahun

MerahPutih.com - Pelaksanaan uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara.

Baca Juga:

Tak Ada Sanksi, Minat Warga Jakarta Ikut Uji Emisi Tergolong Rendah

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.

Saat ini Pemprov DKI berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) yang diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.

Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi.

Sementara, di Jakarta sendiri, lokasi uji emisi tersedia di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan 962 teknisi. Sedangkan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan 204 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pemprov DKI juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di 45 lokasi dan akan ditambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun.

Sejalan dengan kewajiban ujin emisi, pemberlakuan disinsentif tarif parkir akan terus dipeluas. Saat ini telah dilaksanakan di 13 (tiga belas) lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 (tiga puluh delapan) lokasi Perumda Pasar Jaya.

Baca Juga:

Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan

Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan roda dua telah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sebagai lokasi pilot project.

Selain itu, operasi pengawasan rutin pencemaran udara dari sumber tidak bergerak seperti aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara juga terus dilakukan. Legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler) juga telah dilakukan terhadap usaha industri berbahan bakar batu bara.

Hingga penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap usaha dan/atau kegiatan industri peleburan baja.

Sampai dengan 10 November 2023, jumlah water mist yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung, baik gedung pemerintah maupun swasta. Sebanyak 27 unit water mist di 21 gedung sedang berproses dan segera dioperasikan untuk memperkuat upaya perbaikan kualitas udara.

Sementara penyiraman jalan-jalan protokol yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta hingga 9 November 2023 telah dilakukan di 513 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, dengan jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 507 mobil, dan personel damkar yang dikerahkan sebanyak 1.987 orang. (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan

Sentimen: positif (88.8%)