Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Bagaimana Cara Ketua DPR Dipilih? Simak Mekanismenya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Simak cara Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dipilih menurut peneliti Mei Susanto. Mei mengungkap hal itu di Jurnal Legislasi Indonesia yang terbit pada Juni 2019 lalu.
Menurut Mei, terdapat dua cara atau mekanisme pemilihan Ketua DPR tersebut. Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyebut sistem pertama didasarkan pada usulan partai politik.
Dalam pandangannya, ada masalah ketatanegaraan yang sering terjadi kaitannya dengan pemilihan pimpinan lembaga legislatif di Indonesia tersebut. Pasalnya ada lebih dari satu sistem yang mesti diketahui.
Cara Ketua DPR dipilih
Baca Juga: Kenapa Kursi DPR tiap Partai Politik itu Beda? Ini Cara Menentukannya
Berikut selengkapnya:
Berdasarkan sistem paket yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik Berdasarkan sistem perolehan kursi terbanyak hasil pemilihan umum
Mei Susanto menyebut perubahan mekanisme tersebut membuat stabilitas politik di internal DPR menjadi terganggu bahkan bisa menciptakan “krisis badan perwakilan” pada tahun 2014. Penyebabnya adalah mekanisme dengan sistem paket yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik menghasilkan penguasaan pimpinan DPR oleh satu kelompok koalisi partai politik.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 73/PUU-XII/2014, (MK) menyatakan mekanisme pemilihan pimpinan DPR merupakan kebijakan hukum terbuka,” ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Pemilih di Pemilu Harus 17 Tahun? Ini Jawabannya
Mei pun melakukan penelitian dalam kaitannya dengan upaya menjelaskan cara pemilihan Ketua DPR tersebut. Ia mengungkap bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan sistem kursi terbanyak hasil pemilihan umum lebih ideal diterapkan.
Alasannya adalah hal itu adalah bentuk penghormatan kedaulatan rakyat. Alasan lainnya yang perlu diperhatikan adalah konfigurasi pimpinan DPR tidak hanya berasal dari satu kelompok saja, melainkan dari kelompok-kelompok yang berpengaruh.
“(Alasan ketiga adalah) menjamin stabilitas politik di DPR. Dengan demikian dapat berimplikasi pada penguatan pelembagaan demokrasi badan perwakilan rakyat,” ujar Mei Susanto.
Aturan kursi DPR dalam Pemilu
Baca Juga: DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?
Berikut selengkapnya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan. Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.***
Sentimen: positif (72.7%)