Sentimen
Positif (61%)
11 Nov 2023 : 23.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajak Doa Bersama dan Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

11 Nov 2023 : 23.37 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajak Doa Bersama dan Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

AYOBANDUNG.COM- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat Kementerian Agama dan sejumlah pihak.

Dalam surat edaran No SE. 12 Tahun 2023, Menag mengajak masyarakat untuk melakukan aksi solidaritas kepada bangsa Palestina.

Tak hanya aksi solidaritas, Menag juga mengajak doa bersama.

Edaran itu ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Edaran ini ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Kamis, 9 November 2023.

Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban. Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harapnya.

Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan berikut:

a. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. Bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.***

Sentimen: positif (61.5%)