Selisih Gaji PNS Antar Golongan Makin Jauh dengan Single Salary, BKN Beri Arahan Begini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Transformasi gaji PNS dengan sistem single salary atau gaji tunggal hingga kini masih terus menjadi perbincangan yang hangat.
Hal tersebut lantaran hebohnya berita kenaikan gaji PNS yakni sebesar 10 kali lipat berkat single salary diluar kenaikan gaji yang telah diumumkan Jokowi tempo lalu yakni sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat ini diberlakukan guna memperbesar selisih antara gaji pangkat terendah hingga tertinggi.
Dengan selisih yang begitu fantastis diharapkan PNS semakin semangat untuk bekerja dengan baik guna mengejar kenaikan pangkat lebih tinggi.
Besaran gaji PNS naik 10 kali lipat lantaran dalam single salary terjadi akumulasi antara gaji pokok dengan sejumlah tunjangan PNS seperti tunjangan anak hingga tunjangan pangan.
Selain itu dalam sistem pemberian gaji baru ini akan diberlalukan aturan bahwa tunjangan kinerja akan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, bobot, jabatan hingga pencapaian kinerja.
Bagi PNS yang bekerja secara optimal akan memperoleh tunjangan kinerja senilai fantastis sehingga kesejahteraan yang dapat dinikmati bersama keluar makin naik level.
Baca Juga: Resmi! Kenaikan Gaji PNS Akan Direalisasikan Tahun Depan, namun Tidak Berlaku untuk Kategori Usia Ini
Tabel gaji PNS
Berikut ini tabel gaji PNS yang akan cair apabila single salary telah berlaku:
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 10 November 2023 Naik Lagi
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Menanggapi hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan fasilitas khusus yakni percepatan kenaikan pangkat untuk PNS.
Diharapkan dengan fasilitas tersebut para PNS bisa mempersiapkan diri untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dengan persaingan secara sehat.
Baca Juga: 2.656 Tenaga Honorer Tak Berijazah, Begini Nasibnya di Tahun 2024 Menurut UU ASN yang Diteken Jokowi
Adapun jadwal kenaikan pangkat tersebut adalah sebagai berikut:
- Periode 1 dilakukan pada tanggal 1 Februari
- Periode 2 dilakukan pada tanggal 1 April
- Periode 3 dilakukan pada tanggal 1 Juni
- Periode 4 dilakukan pada tanggal 1 Agustus
- Periode 5 dilakukan pada tanggal 1 Oktober
- Periode 6 dilakukan pada tanggal 1 Desember
Perlu diketahui bahwa baik single salary maupun percepatan kenaikan pangkat PNS akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.***
Sentimen: positif (88.7%)