Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Skema Pensiun PPPK Ternyata Tak Sama seperti PNS, Begini Menurut UU ASN 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Skema pensiun PPPK yang tercantum dalam UU ASN 2023 ternyata tidak sama dengan skema pensiun PNS.
PPPK dipastikan menerima jaminan pensiun seperti halnya yang didapat oleh PNS saat ini.
Kepastian jaminan pensiun PPPK seperti PNS itu diatur dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun karena termasuk sebagai ASN seperti PNS.
Sama halnya dengan PNS, PPPK nantinya juga akan mendapatkan hak-hak lain yang diatur dalam UU ASN 2023.
Selain jaminan pensiun, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua seperti PNS.
Baca Juga: Resmi! Kenaikan Gaji PNS Akan Direalisasikan Tahun Depan, namun Tidak Berlaku untuk Kategori Usia Ini
Aturan terkait hak dan kewajiban PPPK dan PNS tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU ASN 2023.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pasal tersebut terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Pasal tersebut menjadi kabar gembira bagi para abdi negara yang menyandang status sebagai PPPK.
Sebab, pasal tersebut menegaskan adanya jaminan sosial yang berhak diterima oleh PPPK.
Sebelumnya, PPPK disebut tidak mendapatkan jaminan pensiun karena sistem kerja kontrak.
Namun, kini PPPK dipastikan mendapatkan perlindungan pada hari tua seperti PNS.
Jaminan sosial yang diterima PPPK sendiri terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Namun perlu diketahui, meski mendapat pensiun seperti PNS, skema pensiun PPPK ternyata terdapat perbedaan.
PPPK akan mendapatkan pensiun, namun bukan seperti skema pensiun PNS sekarang yang menggunakan sistem pay as you go.
Sistem pay as you go adalah pembayaran uang pensiun tanpa didanakan sebelumnya.
Sehingga, pemerintah atau negara memiliki kewajiban memberikan pembayaran imbalan setelah pekerja pensiun.
Skema pensiun inilah yang tidak digunakan pemerintah dalam memberikan jaminan pensiun kepada PNS.
Baca Juga: Ninja Xpress Unggulkan Ekosistem Logistik Terintegrasi Termasuk Ninja Studio Untuk Membantu UKM Indonesia
PPPK akan menggunakan skema jaminan pensiun yang disebtu fully funded atau iuran pasti.
Skema jaminan pensiun ini mengharuskan PPPK menyetor secara berkala dan dibukukan atas nama pegawai yang bersangkutan.
Hal itu karena PPPK termasuk kategori temporary worker atau pekerja sementara.
Skema jaminan pensiun PPPK nantinya akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ketentuan tersebut dijelaskan lebih detail dalam Pasal 22 ayat 3 UU ASN 2023.
"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua pegawai ASN mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dna badan penyelenggara jaminan sosial.
Adapun dalam UU ASN 2023 dijelaskan pula sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah dan iuran pegaawi ASN yang bersangkutan.
Demikian informasi terkait perbedaan skema iuran pensiun PPPK dan PNS berdasarkan UU ASN 2023.***
Sentimen: positif (100%)