Sentimen
Positif (92%)
11 Nov 2023 : 08.43
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kab/Kota: bandung

PLN Janji Bakal Pindahkan Gardu Listrik di Rumah Eutik

11 Nov 2023 : 08.43 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PLN Janji Bakal Pindahkan Gardu Listrik di Rumah Eutik

BOJONGSOANG, AYOBANDUNG.COM -- Pihak PLN menjanjikan gardu listrik di rumah Eutik, Kampung Ciputat, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung akan dipindahkan.

Eutik mengatakan, pekan lalu PLN UP Cijawura mendatangi kediamannya membicarakan perihal gardu listrik yang berada di halaman rumahnya selama puluhan tahun.

"Pekan lalu ada datang dari PLN, menanyakan perihal gardu di depan rumah. Saya bilang ingin dipindahkan," tutur Eutik ketika ditemui Ayobandung.com.

Alasan Eutik ingin memindahkan gardu tersebut selain karena tidak pernah meminta izin ketika mendirikan tiang, faktor keselamatan juga menjadi pertimbangan penting, mengingat setidaknya sudah tiga kali gardu listrik di rumahnya meledak.

Baca Juga: Alhamdulillah! Berkat UU ASN, PPPK Dapat 7 Komponen Penghargaan Setara PNS, Termasuk Uang Pensiun!

Setelah melakukan pembicaraan panjang, pihak PLN akhirnya bersedia memindahkan gardu di halaman rumah Eutik.

"Pihak PLN meminta waktu beberapa pekan untuk proses pemindahan," ucapnya.

Waktu yang dibutuhkan untuk pemindahan tersebut kata Eutik, karena pihak PLN harus memproses pengajuan. Eutik diminta untuk mengajukan pemindahan gardu listrik di halaman rumahnya.

Beberapa data seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga juga bukti kepemilikan sebagai syarat pengajuan pemindahan gardu telah diberikan oleh Eutik kepada pihak PLN.

"Sekarang tinggal menunggu proses pemindahan," ucapnya.

Ihwal biaya pemindahan, kata Eutik, hal ini juga menjadi pembicaraan ketika PLN mendatangi rumahnya pekan lalu. Menurutnya, pihak PLN akan menanggung seluruh biaya pemindahan, mengingat tidak ada izin dari Eutik sebagai pemilik lahan saat pembangunan gardu di lahan tersebut.

Advokat dan Konsultan Hukum asal Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tepatnya pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan pemilik lahan harus mendapat kompensasi.

Terlebih apabila saat mendirikan tiang listrik pihak PLN tidak pernah meminta izin kepada pemilik lahan terlebih dahulu, maka sangat bisa digugat kepada pengadilan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Dipotong Berapa Persen dari Gaji Pokok? Ini Cara Menghitung Pesangon PNS Golongan 4c

Selain meminta pemindahan dengan alasan saat menanam tiang listrik tidak meminta izin, kata Januar, pemilik lahan juga bisa beralasan keamanan dan keselamatan.

"Jangankan membahayakan jiwa, mengganggu aksebilitas atau keindahan saja bisa mengajukan pemindahan," katanya.

Januar melanjutkan, berkaitan dengan biaya pemindahan gardu atau tiang yang dibebankan kepada pemohon, seharusnya hal tersebut menjadi beban PLN itu sendiri.

"PLN itu sebuah perusahaan, sudah dipastikan ada biaya untuk operasional dan masalah teksnis seperti pemindahan. Masyarakat juga memang menjadi pelanggan, tapi kan listriknya tetap bayar," katanya.

Sentimen: positif (92.8%)