Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Buruh Minta UMP dan UMK 2024 Jawa Barat Naik 15 Persen, Alasannya Begini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menjelang tahun 2024 mendatang, para pekerja dan buruh khususnya di Jawa Barat menginginkan adanya perubahan pada besaran upah yang ditetapkan.
Karena menjelang pergantian tahun selalu menjadi pembahasan mengenai kenaikan besaran atau formulasi pengupahan pada 2024.
Kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diinginkan para buruh Jawa Barat sebesar 15 persen.
Mengingat pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami kenaikan pada tahun ini, sehingga para buruh mengusulkan hal tersebut.
Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut bahwa kenaikan sebesar 15 persen mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang meningkat di Jawa Barat.
Menurut Roy, jika memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021, UMP harus ditetapkan tanggal 21 November 2023.
Dengan landasan aturan di atas, seharusnya besaran upah sudah bisa ditetapkan pada 30 November 2023.
Namun, Roy belum mengetahui landasan aturan mana yang akan digunakan untuk menetapkan besaran upah.
Saat ini belum ada tanggapan apa pun semenjak serikat buruh mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk berdiskusi mengenai kenaikan UMP dan UMK.
Baca Juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Penyidik Polda Jabar Kumpulkan Seluruh Alat Bukti
Mengingat pemerintah pusat telah menaikkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen, sehingga bagi UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan.
Kenaikan UMP dan UMK adalah langkah yang realistis, karena pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,2 persen dan situasi inflasi yang terus semakin meningkat di Jawa Barat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar masih menunggu kebijakan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan besaran UMP 2024.
Serikat buruh telah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar untuk segera melakukan pembahasan mengenai perumusan besaran upah.
Roy juga menyebutkan bahwa buruh di Jabar akan turun ke jalan untuk menggelar aksi sebelum penetapan UMP dan UMK.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi dasar penghitungan upah minimum yang terus dibahas oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, Teppy menyampaikah bahwa Disnakertrans Jabar sudah mulai menyiapkan pembahasan mengenai UMP 2024.
UMP Jawa Barat 2023 telah mengalami kenaikan sekitar 7,88 persen sebesar Rp1.986.670 dari tahun 2022 yang sebesar Rp1.841.487.***
Sentimen: positif (98.1%)