PNS Makin Sejahtera! Menteri Keuangan Teken 3 Uang Tambahan yang Mulai Dicairkan Tahun Depan, Ini Rinciannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Selamat, PNS mulai tahun depan selain mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen juga mendapat uang tambahan yang sudah diteken oleh Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan telah meneken 3 jenis uang tambahan untuk PNS.
Tiga jenis uang tambahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PNS ini akan membuat pemasukan PNS semakin besar dan PNS semakin sejahtera.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Uang tambahan tersebut berbentuk tunjangan untuk para PNS, 3 jenis tunjangan yang diatur dalam PMK tersebut adalah uang makan lembur, uang lembur dan uang makan.
Besaran uang tambahan tersebut tergantung kepada golongan PNS yang bersangkutan.
Uang makan merupakan tunjangan penting untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas dan tugas lapangan, besaran yang diberikan sesuai dengan golongan PNS tersebut.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI, Terbuka untuk D3 dan S1
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Uang makan lembur merupakan tunjangan yang diberikan pada PNS berupa makanan karena telah menyelesaikan tugas-tugasnya meskipun sudah melewati jam kerja, besarannya akan diberikan berdasarkan golongan PNS tersebut.
Golongan I: Rp35.000
Golongan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Sedangkan yang terakhir tunjangan lembur, tunjangan yang diberikan pada PNS yang bekerja walaupun sudah lewat jam kerja sebagai apresiasi dengan besaran yang diberikan sesuai dengan golongan PNS.
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai 3 tambahan uang dari menteri keuangan.***
Sumber: klikpendidikan.id, PMK No. 49 Tahun 2023
Sentimen: positif (78%)