Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Berdasarkan Peringkat Kinerja, Non ASN Segera Lakukan Hal Ini Agar Selamat
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah pengesahan UU ASN 2023 ternyata membuat sebagian tenaga honorer khawatir.
Namun, pemerintah telah menegaskan untuk memberikan yang terbaik serta status yang jelas untuk tenaga honorer.
Setelah resmi diundangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rakor di Jakarta pada 6 November 2023.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, Azwar Anas meminta masukan dan saran terhadap RPP Manajemen ASN yang nantinya akan jadi aturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2023.
Adapun masukan dari instansi tersebut sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah.
Rencananya, PP Manajemen ASN akan memuat aturan teknis terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam hal ini termasuk kriteria tenaga honorer kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Kemudian, aturan dan ketentuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN.
Saat ini, PP Manajemen ASN tengah dalam pembahasan dan sudah mencapai 70 persen.
Dalam UU ASN terbaru itu tidak memuat soal aturan atau ketentuan terkait tahapan penataan tenaga honorer. Namun, dalam Pasal 66 UU ASN 2023, disinggung soal penataan tenaga non ASN.
Baca Juga: Kasus Geng Motor Keroyok Warga di Antapani Bandung, Polisi: Jajaran Tersangka Mungkin Bertambah
Sehingga pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66 bahwa yang dimaksud 'penataan' mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, permasalahan dan penataan pegawai honorer akan dilakukan maksimal Desember 2024..
Berdasarkan keterangan Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Yudi Wicaksono sekarang masih dalam tahap validasi dokumen, 3 juta tenaga non-ASN sedang divalidasi berdasarkan data masuk yang ke BKN
Yudi juga mengungkap skema penanganan permasalahan pegawai honorer itu juga masih terus disiapkan.
Dalam hal ini Yudi juga membocorkan bahwa salah satu skema yang bakal digunakan untuk pengangkatan tenaga honorer adalah pada pemeringkatan kinerja sepanjang tahun 2023.
Dengan demikian, maka tidak diberlakukan lagi skema ambang batas nilai.
Yudi menyebut, 3 juta tenaga honorer itu nantinya akan melalui tahap validasi.
Setelah honorer tersebut dinyatakan valid, maka data mereka akan diinput ke dalam platform khusus yang telah disediakan pemerintah.
Tahapan selanjutnya kinerja para tenaga honorer tersebut akan dipantau dan diberikan nilai yang nantinya akan dijadikan acuan sebagai dasar pengangkatan PPPK 2024.
Bagi mereka yang berada di peringkat atas, maka dapat dipastikan akan berganti status menjadi ASN jalur PPPK di tahun 2024 mendatang.
Bagi tenaga honorer yang bermimpi diangkat menjadi PPPK mulai saat ini harus menunjukkan kinerja yang maksimal agar dapat memperoleh peringkat yang baik.***
Sentimen: positif (98.8%)