Sentimen
Positif (99%)
10 Nov 2023 : 17.35
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Perhitungan Tunjangan Kinerja dalam Single Salary Bikin 10 Golongan PNS Makin Sengsara, Ini Alasannya

10 Nov 2023 : 17.35 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perhitungan Tunjangan Kinerja dalam Single Salary Bikin 10 Golongan PNS Makin Sengsara, Ini Alasannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mekanisme pemberian gaji PNS dengan sistem single salary atau gaji tunggal saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat baik kalangan ASN maupun secara umum.

Selain nominal gaji pokok, para PNS juga banyak yang penasaran dengan nominal tunjangan kinerja atau biasa disebut dengan tukin yang akan mereka terima apabila single salary telah berlaku.

Hal tersebut lantaran nominal tunjangan kinerja yang cukup fantastis dan tak sedikit golongan yang nominal tukin mereka lebih besar dari nominal gaji pokok.

Dalam single salary, hanya akan ada dua tunjangan yang diberikan secara terpisah dengan gaji pokok yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Adapun perhitungan pemberian tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary akan diberikan berdasarkan hasil capaian kerja mereka.

Besaran tunjangan kinerja yang akan diperoleh sebesar 5 persen dari gaji PNS dan kebijakan tersebut berlaku untuk semua instansi baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Truk Fuso Tabrak Belakang Bus di Purbaleunyi, Satu Penumpang Tewas

Dengan perhitungan berdasarkan capaian kinerja mengakibatkan PNS yang memiliki jabatan yang sama akan menerima jumlah tukin yang berbeda.

Bagi PNS yang memiliki kinerja yang optimal dapat dipastikan akan memperoleh tunjangan kinerja dengan jumlah yang fantastis sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS dengan sistem single salary:

JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543

JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421

JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116

JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443

JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232

JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316

JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539

JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752

JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811

Dengan perhitungan tunjangan kinerja dalam single salary yang bisa bikin auto tajir dapat membuat 10 golongan PNS ini makin sengsara.

Hal tersebut lantaran 10 golongan PNS ini masuk dalam daftar golongan yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja baik sistem saat ini maupun single salary nanti.

Adapun 10 golongan PNS yang tidak bisa menikmati tunjangan kinerja tersebut adalah sebagai berikut:

PNS yang mengambil masa persiapan pensiun PNS yang berstatus penerima uang tunggu PNS yang berstatus sebagai pegawai titipan PNS dan Calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum PNS dan Calon PNS yang berstatus terdakwa atau terpidana PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara PNS yang mengambil cuti besar PNS yang diberhentikan sementara sebagai ASN PNS yang ditugaskan di luar daerah kerja PNS dan Calon PNS yang sakit atau cuti sakit lebih dari tiga bulan secara berturut-turut kecuali sakit karena kecelakaan kerja.

Demikian informasi terkait 10 golongan PNS yang tidak bisa menikmati tunjangan kinerja dalam single salary.***

Sentimen: positif (99.9%)