Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Simak perbedaan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Selain itu, tersaji pula persamaan dari dua lembaga yang berkedudukan di Jakarta tersebut.
Baik DPR maupun MPR memiliki tugas dan wewenang yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Keduanya memiliki fungsi tertentu yang bisa disimak, perannya sangat vital dalam pemerintahan Indonesia.
Persamaan DPR dan MPR
Kesamaan di antara keduanya adalah terletak pada keanggotaan MPR. Anggota MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk periode 2019-2014, jumlah anggota DPR adalah 136, mereka terbagi atas empat orang dari setiap provinsi.
Baca Juga: Apa Saja Tugas Mahkamah Agung dan Hakim Agung menurut Undang-Undang?
Hal itu menandakan MPR adalah lembaga yang berada di atas DPR. Ketua MPR saat ini adalah Bambang Soesatyo, beberapa nama terkenal yang pernah menjabat adalah Chaerul Saleh, Abdul Haris Nasution, Idham Chalid, Adam Malik, Amin Rais, Hidayat Nur Wahid, sampai Zulkifli Hasan.
Perbedaan DPR dan MPR
Ternyata MPR hanya memiliki tujuh tugas, salah satunya adalah melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) yang sudah dilakukan. Pelantikan itu digelar di dalam sidang paripurna.
Berikut daftar tugas dan wewenang lembaga tersebut selengkapnya.
Baca Juga: Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR; Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR; Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; Memilih presiden dan wakil presiden, apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Baca Juga: Daftar Tugas Paspampres, Tak Sekadar Amankan Presiden dan Wakil Presiden
Sedangkan tugas DPR terbagi tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Daftar tugasnya adalah sebagai berikut:
Fungsi legislasi DPR Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU Fungsi anggaran DPR Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara Fungsi pengawasan DPR Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).***
Sentimen: netral (96.9%)