Sentimen
Positif (76%)
9 Nov 2023 : 16.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Single Salary Perbesar Jumlah Gaji Pokok PNS Tiap Bulan, Tunjangan Kinerja Tertinggi Rp41 Juta

9 Nov 2023 : 16.50 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Single Salary Perbesar Jumlah Gaji Pokok PNS Tiap Bulan, Tunjangan Kinerja Tertinggi Rp41 Juta

AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah sudah menyiapkan sistem single salary dalam aturan turunan UU ASN 2023 terbaru. Single salary ini akan diterapkan dalam gaji pokok PNS tiap bulan.

Single salary akan memperbesar jumlah gaji pokok PNS tiap bulan, selain itu komponen tunjangan yang biasanya diterima juga akan ikut dimasukkan dalam satu kali gaji PNS.

Single salary ini memuat gaji, tunjangan, dan sistem grading. Tunjangan kinerja masih akan tetap dimuat, dan disesuaikan dengan capaian kinerja seorang PNS.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS, selain itu disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 kemarin membuat persoalan tunjangan kinerja menjadi pertanyaan.

Apalagi dengan adanya sistem single salary yang kini menjadi prioritas pemerintah dalam penggajian untuk pegawai PNS tiap bulan.

Tunjangan kinerja sendiri sebelumnya diketahui akan mengalami kenaikan, namun tunjangan kinerja teserbut dikhususkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Lokasi Banjir Bandung Diklaim Menyusut dari 68 Jadi 12 Titik

Tukin tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 33 dan 34 tahun 2023. Tunjangan kinerja tertinggi diketahui mencapai Rp41 juta untuk jabatan tertentu.

Peraturan turunan dari UU ASN akan membahas lebih jauh mengenai konsep single salary, yang sudah menjadi formula sejak beberapa tahun lalu.

Gaji pokok PNS tiap bulan akan semakin fantastis dengan adanya skema single salary, dan juga kenaikan 8 persen yang diumumkan oleh pemerintah.

Begitupun dengan tunjangan kinerja yang kabarnya masih akan tetap ditransfer meskipun sistem gaji single salary diterapkan oleh pemerintah.

Besaran tunjangan kinerja ASN

Berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima oleh ASN, dan alami kenaikan dengan tukin tertinggi mencapai Rp41 juta sesuai kelas jabatan.

Tunjangan kinerja PNS jabatan 1 : Rp 2.575.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 2 : Rp 3.154.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 3 : Rp 3.980.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 4 : Rp 4.179.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 5 : Rp 4.607.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 6 : Rp 4.837.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 7 : Rp 5.079.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 8 : Rp 6.349.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 9 : Rp 7.474.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 10 : Rp 8.458.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 11 : Rp 10.947.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 12 : Rp 12.370.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 13 : Rp 13.670.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 14 : Rp 21.330.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 15 : Rp 24.100.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 16 : Rp 32.540.000

Tunjangan kinerja PNS jabatan 17 : Rp 41.550.000

Baca Juga: Pengumuman PPPK Kemenag 2023 Terbaru, Nilai Ambang Batas Terendah 291

Saat ini pemerintah masih akan memprioritaskan pembahasan soal wacana single salary, yang saat ini sudah menjadi pilot project di beberapa instansi.

Jika menggunakan single salary, maka dipastikan bahwa gaji pokok PNS tiap bulan akan diperbesar. Sebab di dalam gaji tersebut juga terkandung berbagai tunjangan lainnya.

Itulah informasi mengenai single salary yang perbesar gaji pokok PNS tiap bulan, dan ada tunjangan kinerja yang akan ditrasnfer sesuai dengan jabatan.

Sentimen: positif (76.2%)