Sentimen
Negatif (99%)
9 Nov 2023 : 16.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Jokowi Soal Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK: Saya Tak Ingin Berkomentar Banyak

9 Nov 2023 : 16.13 Views 20

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Soal Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK: Saya Tak Ingin Berkomentar Banyak

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, menurut Jokowi, putusan MKMK itu merupakan wilayah yudikatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 9 November 2023.

Putusan MKMK

Pada Selasa, 7 November 2023, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari kursi jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama, yang mencakup prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Istilah 'SDM' Diganti Jadi 'Kualitas Manusia'

Buntut dari keputusan itu, Anwar Usman pun tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, Anwar Usman juga tidak diizinkan untuk terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu merupakan buntut penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebelumnya, dalam putusan perkara tersebut, Anwar Usman ikut terlibat.

Hasil putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian ramai diperbincangkan publik dan diduga memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan keponakan Anwar Usman untuk maju sebagai bakal cawapres. Setelahnya, Anwar Usman pun dilaporkan terkait pelanggaran kode etik hakim.

Kata Anwar Usman

Anwar Usman sempat buka suara terkait putusan MKMK yang menurunkannya dari kursi jabatan Ketua MK. Menurutnya, ada upaya politisasi dan menjadikannya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Baca Juga: Suhartoyo Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman yang Dipecat MKMK

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujarnya.

Adik ipar Jokowi itu pun merasa difitnah terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut fitnah yang ditujukan kepadanya selama ini tidak berdasar hukum.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," ucapnya.***

Sentimen: negatif (99.6%)