Kenapa Pemilu Harus Diadakan Tiap 5 Tahun Sekali? Simak Alasannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang digelar setiap lima (5) tahun sekali diatur dalam UUD 1945 di Pasal 22E ayat 1 sampai 6. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan lima tahun sekali.
Masa Pemilu yang digelar tiap 5 tahun sekali ini bersamaan dengan masa jabatan presiden, wakil presiden, hingga anggota legisltatif lainnya. Untuk presiden dan wakil presiden hanya bisa dipilih kembali selama satu kali masa jabatan.
Selain itu, masa jabatan lima tahun yang diamanahkan rakyat kepada wakil rakyat dinilai sudah pas. Dan untuk 2x5 tahun dianggap masa jabatan yang sangat ideal dalam kepemimpinan.
Penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi. Apalagi Pemilu sebagai salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Pesan Jokowi untuk DKPP: Anggaran Pemilu Sudah Naik 200 Persen, Silakan Berinovasi
Selain itu, pemilihan masa jabatan yang berkala juga untuk menghindari lahirnya pemerintah otoritarian. Di Indonesia, terdapat sejarah presiden-presiden yang terlalu lama duduk di kursi kepemimpinan.
Jika hal tersebut terjadi, hanya pihak-pihak yang menguasai bangsa Indonesia. Tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat yang memilih wakil mereka sendiri.
Pilar politik demokrasi
Alasan utama diselanggarakannya pemilu di Indonesia adalah karena bangsa ini menganut sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga ada beberapa pilar yang menjadi syarat agar sistem demokrasi bisa berjalan.
Baca Juga: Daftar Ayat Al-Qur’an tentang Yahudi Lengkap
Penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala. Pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Berkembangnya civil society dalam masyarakat.
Dalam Pemilu 2024 mendatang, masyarakat tak hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden saja. Selain itu, masyarakat juga memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Parpol yang terdaftar memiliki nomor urut masing-masing.
Di dalam bilik TPS, Anda harus mencoblos surat suara capres-cawapres, surat suara calon anggota DPR RI, surat suara calon anggota DPD RI, surat suara calon anggota DPRD Provinsi, surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi pada Rabu, 14 Februari 2023 mendatang.***
Sentimen: positif (92.8%)