Sentimen
Positif (66%)
9 Nov 2023 : 00.03
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Blitar

Kasus: pembunuhan

Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya 

9 Nov 2023 : 00.03 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya 

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi terhadapnya terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sudah memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.

“Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu, 8 November 2023.

Dia mengaku telah mengetahui adanya upaya politisasi yang berujung pada pembunuhan karakternya, namun dia mencoba untuk tetap berbaik sangka.

“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” tutur Anwar.

Baca Juga: Mahfud MD Puji MKMK Tidak Pecat Anwar Usman, Ini Alasannya

Karena, Anwar meyakini tidak ada skenario yang lebih hebat dari skenarion Tuhan. Oleh karena itu, dia menegaskan pemberhentiannya sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak sedikitpun menjadi beban.

“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” tutur Anwar.

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Betrand Peto Sentil Haters Usai Ramai Video Kedekatannya dengan Sarwendah

Lebih lanjut Anwar meyakni ada hikmah di balik pencopotannya sebagai ketua MK. Akan tetapi, dia harus tetap meluruskan berbagai informasi agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

“Wajib bagi saya, untuk meluruskan beberapa hal, agar publik memahami, tentang apa sesungguhnya yang terjadi,” ucapnya.

Anwar menuturkan meskipun dirinya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario melalui pembentukan MKMK, namun dia tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai wujud tanggung jawab amanah jabatan selaku Ketua MK.

Baca Juga: Kenapa Pemilu Harus Digelar Serentak? Sudah Mulai Dilakukan sejak 2019

Kendati demikian, dia menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan MK justru dilakukan secara terbuka. Menurutnya, hal itu secara normatif menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan.

Anwar menyebut pembentukan MKMK sejatinya untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional. Namun, yang terjadi dalam putusan MKMK justru pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.

“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Anwar.

Baca Juga: Kronologi Kakek di Blitar Cemburu Pergoki Istri dengan Pria Lain, Lalu Habisi Nyawa Korban

“Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” tuturnya melanjutkan.

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prindip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Mimpi Ahmed Jadi Dokter Gigi Pupus Akibat Genosida Israel, Tewas Tertimpa Dinding Kamar

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan pihaknya memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: positif (66.6%)