Berikut Poin Penting UU ASN 2023, Salah Satunya Menyangkut Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU ASN 2023.
UU ASN 2023 yang menjadi payung hukum tenaga honorer ini turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Ada sejumlah poin penting dalam UU ASN 2023 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Beberapa poin penting dalam UU ASN 2023 tersebut menyangkut kesejahteraan PNS dan PPPK, serta kelanjutan nasib tenaga honorer.
UU ASN yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober lalu, menyebut tenaga honorer harus ditata.
Penataan tenaga honorer itu menurut UU ASN 2023 dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
Selain itu, sejak UU ASN 2023 berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya.
Jika ada instansi yang nekat melanggar aturan UU ASN 2023, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai batas maksimal penataan tenaga tenaga honorer tertuang dalam Pasal 66 UU ASN 2023.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ASN 2023 mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya
selain Pegawai ASN.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023, Bisa untuk PNS, Tapi Cuma Golongan Ini yang Diprioritaskan!
Kemudian yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan pengangkatan tenaga honorer sendiri dijelaskan UU ASN 2023 melalui Pasal 65.
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud, yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin penting lain yang ada dalam UU ASN 2023 adalah batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun PNS dan PPPK adalah 60 tahun bagi pimpintan tinggi utama, madya, dan pertama.
Adapun jabatan manajerial yang diisi oleh pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Kemudian untuk jabatan non manajerial, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Sedangkan bagi pejabat pelaksana, batas usia pensiunnya 58 tahun.
Dalam UU ASN 2023, dijelaskan pula poin penting mengenai PPPK.
UU ASN 2023 memastikan bahwa PPPK mendapat uang pensiun seperti PNS.
Dalam UU ASN 2023, PPPK mendapat hak uang pensiun yang terdiri dari tujuh komponen.
Sementara berdasarkan data dari Menpan RB dan BKN total ASN saat ini tercatat mencapai 4,3 juta orang per semester satu tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 3,8 juta orang PNS dan 0,48 juta PPPK. Ada sedikitnya 5,6 juta tenaga honorer di Indonesia per tahun 2023.***
Sentimen: positif (99.6%)