Sentimen
Positif (99%)
8 Nov 2023 : 19.15
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Tabel Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023, Lengkap dengan Tunjangannya

8 Nov 2023 : 19.15 Views 19

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023, Lengkap dengan Tunjangannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut tabel gaji PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023, lengkap dengan tunjangannya.

PNS dan PPPK dipastikan semakin sejahtera setelah UU ASN 2023 disahkan.

Sebelumnya UU ASN 2023 resmi menjadi payung hukum PNS dan PPPK usai ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

UU ASN 2023 sah menjadi aturan baru PNS dan PPPK setelah diundangkan pada 31 Oktober lalu.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, PNS dan PPPK akan semakin sejahtera.

Pasalnya, PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan aturan dalam UU ASN 2023.

Mengacu UU ASN 2023, PNS dan PPPK berhak memperoleh penghasilan berupa gaji dan atau upah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, gaji PNS dan PPPK saat ini belum mengalami kenaikan.

Sehingga aturan gaji PNS dan PPPK masih menggunakan PP Nomor 15 tahun 2019 dan Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Baca Juga: Status Kepegawaian Non ASN Harus Dihapus, Guru Honorer Ijazah SMA Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen

Gaji PNS tiap golongan

Berikut gaji PNS tiap golongan.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000

IIb: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Baca Juga: Berikut Poin Penting UU ASN 2023, Salah Satunya Menyangkut Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

Sedangkan gaji PPPK adalah sebagai berikut.

Golongan I: Rp1.794.000 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Selain gaji, PNS dan PPPK juga mendapatkan tunjangan dan hak lainnya.

Tunjangan dan hak PPPK sesuai dengan UU ASN 2023

Adapun tunjangan dan hak PPPK sesuai dengan UU ASN 2023 adalah sebagai berikut.

1. Penghargaan

Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa finansial, dan atau nonfinansial.

2. Tunjangan dan Fasilitas

Tunjangan fasilitas dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan, dan atau tunjangan dan fasilitas inididu.

3. Jaminan Sosial

Jaminan sosial yang didapat oleh PNS dan PPPK adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

4. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja yang didapat PNS dan PPPK adalah lingkungan kerja berupa fisik, dan/atau nonfisik.

Baca Juga: Berikut Poin Penting UU ASN 2023, Salah Satunya Menyangkut Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

5. Pengembangan Diri

PNS dan PPPK berhak mengembangkan diri dengan cara pengembangan talenta dan karier, dan atau pengembangan kompetensi.

6. Bantuan Hukum

Bantuan hukum untuk PNS dan PPPK dapat berupa litigasi dan atau nonligitasi.

Demikian gaji PNS dan PPPK menurut UU ASN 2023 plus tunjangannya.***

Sentimen: positif (99.6%)