Tabel Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023, Lengkap dengan Tunjangannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut tabel gaji PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN 2023, lengkap dengan tunjangannya.
PNS dan PPPK dipastikan semakin sejahtera setelah UU ASN 2023 disahkan.
Sebelumnya UU ASN 2023 resmi menjadi payung hukum PNS dan PPPK usai ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
UU ASN 2023 sah menjadi aturan baru PNS dan PPPK setelah diundangkan pada 31 Oktober lalu.
Dengan disahkannya UU ASN 2023, PNS dan PPPK akan semakin sejahtera.
Pasalnya, PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan aturan dalam UU ASN 2023.
Mengacu UU ASN 2023, PNS dan PPPK berhak memperoleh penghasilan berupa gaji dan atau upah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, gaji PNS dan PPPK saat ini belum mengalami kenaikan.
Sehingga aturan gaji PNS dan PPPK masih menggunakan PP Nomor 15 tahun 2019 dan Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Baca Juga: Status Kepegawaian Non ASN Harus Dihapus, Guru Honorer Ijazah SMA Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen
Gaji PNS tiap golongan
Berikut gaji PNS tiap golongan.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
IIb: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Baca Juga: Berikut Poin Penting UU ASN 2023, Salah Satunya Menyangkut Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer
Sedangkan gaji PPPK adalah sebagai berikut.
Golongan I: Rp1.794.000 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain gaji, PNS dan PPPK juga mendapatkan tunjangan dan hak lainnya.
Tunjangan dan hak PPPK sesuai dengan UU ASN 2023
Adapun tunjangan dan hak PPPK sesuai dengan UU ASN 2023 adalah sebagai berikut.
1. Penghargaan
Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa finansial, dan atau nonfinansial.
2. Tunjangan dan Fasilitas
Tunjangan fasilitas dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan, dan atau tunjangan dan fasilitas inididu.
3. Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang didapat oleh PNS dan PPPK adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
4. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja yang didapat PNS dan PPPK adalah lingkungan kerja berupa fisik, dan/atau nonfisik.
Baca Juga: Berikut Poin Penting UU ASN 2023, Salah Satunya Menyangkut Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer
5. Pengembangan Diri
PNS dan PPPK berhak mengembangkan diri dengan cara pengembangan talenta dan karier, dan atau pengembangan kompetensi.
6. Bantuan Hukum
Bantuan hukum untuk PNS dan PPPK dapat berupa litigasi dan atau nonligitasi.
Demikian gaji PNS dan PPPK menurut UU ASN 2023 plus tunjangannya.***
Sentimen: positif (99.6%)