Sentimen
Positif (40%)
8 Nov 2023 : 04.45

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

8 Nov 2023 : 04.45 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

PIKIRAN RAKYAT - Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 marak diperbincangkan masyarakat Indonesia, terutama calon peserta PPK dan PPS.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam pelaksanaan tugas, KPPS berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.

Baca Juga: Kenapa Kotak Suara Berbahan Kardus? Apakah Aman dan Efektif?

Susunan Anggota KPPS

Berdasarkan Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang, terdiri atas:

1 (satu) orang ketua merangkap anggota KPPS
6 (enam) orang anggota KPPS

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk:

Mengumumkan DPT di TPS; Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c; Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS; Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Istilah Seputar Pemilu: KPPS, DPT, DPS, hingga PPLN

Wewenang KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berwenang untuk:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban untuk:

Menempelkan DPT di TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengertian KPPS Pemilu 2024: Susunan Anggota, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Terdapat perbedaan besaran gaji KPPS Pemilu 2024 berdasarkan jabatannya. Namun, besaran gaji KPPS pemilu 2024 dinyatakan naik dari tahun sebelumnya. Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 adalah Rp1.200.000. Sementara gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.100.000.

Kenaikan gaji juga diikuti oleh petugas pemilu 2024 lainnya. Meski demikian, gaji KPPS berbeda dengan PPK dan PPS. Diketahui gaji ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.500.000 dan Rp2.200.000 untuk anggota.

Ketua PPS 2024 menerima gaji sebesar Rp1.500.000 dan anggotanya sebesar Rp1.100.000.***

Sentimen: positif (40%)