Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Maaf! Resmi Dihapus Akhir 2024, Begini Nasib 2,3 juta Tenaga Honorer yang Sudah Diteken Jokowi
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sah Presiden Jokowi teh meneken UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang salah satu pasalnya menerangkan nasib tenaga honorer.
Seperti diketahui sudah bertahun-tahun nasib tenaga honorer diombang- ambing karena UU ASN tak kunjung disahkan.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer setelah Presiden Jokowi menteken UU ASN pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu?
Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam pasal 66 UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang berbunyi "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN".
Dalam UU ASN Nomor 20 juga diatur pelarangan pengangkatan honorer tertuang pada pasal 65 yang bunyinya " UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN".
Baca Juga: Viral Aksi Gerombolan Bermotor Keroyok Warga di SPBU Bandung, Korban Tak Mau Buat Laporan Polisi
Larangan tersebut tidak hanya ditujukan pada pejabat tinggi namun untuk semua ASN.
Seperti diketahui UU ASN direvisi karena pemerintah ingin membantu tenaga honorer yang semula akan dihapuskan pada November 2023.
Namun begitu Presiden Jokowi tidak memperbolehkan adanya PHK massal dan pengurangan pendapatan tenaga honorer.
Selain itu pemerintah mendapatkan kesulitan untuk menata tenaga honorer ini karena setelah kabar penghapusan tenaga honorer ini merebak, banyak bermunculan tenaga honorer siluman.
Hal tersebut pula yang membuat penataan honorer jadi lambat karena pemerintah harus melakukan verifikasi data lebih mendalam.
Namun 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata BKN dapat dipastikan akan diperhatikan lebih oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 7 November 2023 Turun Drastis
Sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah.
Namun hal tersebut belum dapat dipastikan lagi karena menunggu PP turunan dari UU ASN tersebut yang hingga saat ini masih mencapai 70 persen dan diharapkan akan rampung akhir tahun ini.
Namun untuk membuat PP turunan Pemerintah diberi waktu hingga 6 bulan setelah UU ASN disahkan.
Walaupun PP masih diatur namun tenaga honorer masih boleh bekerja hingga Desember 2024 dan akan dilakukan pengangkatan secara berangsur.***
Sentimen: positif (50%)