Tunjangan Kinerja Naik dengan Nilai Fantastis, Inilah Konsekuensi PNS Dalam Single Salary
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin merupakan salah satu komponen yang diincar oleh para PNS selain gaji pokok.
Hal tersebut lantaran tak sedikit PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja dengan nominal yang sangat fantastis hingga melebihi nominal gaji pokok.
Lantas bagaimana nasib tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary ? begini ulasannya.
Sistem pemberian gaji tunggal atau sistem single salary saat ini tengah memasuki tahapan uji coba di beberapa instansi.
Dalam sistem single salary ini PNS akan alami kenaikan gaji secara signifikan berdasarkan capaian kerja, bobot kinerja, hingga resiko yang ia alami.
Kenaikan gaji PNS dalam single salary lantaran adanya penggabungan antara gaji pokok dengan beberapa tunjangan lain yang sebelumnya diberikan secara terpisah.
Perlu diketahui dalam sistem single salary ini hanya ada dua jenis tunjangan yang akan diberikan secara terpisah yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Maaf! Resmi Dihapus Akhir 2024, Begini Nasib 2,3 juta Tenaga Honorer yang Sudah Diteken Jokowi
Tunjangan kinerja yang akan diterima PNS nantinya akan diberikan senilai lima persen dari nominal gaji pokok.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua instansi baik pusat maupun daerah guna mencapai suatu sistem yang adil.
Dengan adanya sistem single salary PNS yang bekerja optimal akan menerima tunjangan kinerja senilai fantastis.
Sedangkan bagi PNS yang etos kerjanya buruk akan alami penurunan pendapatan dari yang diperoleh saat ini.
Dapat disimpulkan bahwa konsekuensi PNS apabila ingin mendapatkan tunjangan kinerja yang fantastis dalam single salary wajib memperbaiki kualitas kinerja.
Tabel tunjangan kinerja PNS dengan single salary
Berikut ini tabel tunjangan kinerja PNS dengan single salary:
JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543
JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421
JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116
JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443
JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232
JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316
JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539
JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752
JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811
Baca Juga: Viral Aksi Gerombolan Bermotor Keroyok Warga di SPBU Bandung, Korban Tak Mau Buat Laporan Polisi
Demikian informasi terkait tunjangan kinerja PNS dengan single salary.***
Sentimen: positif (100%)