Sentimen
Negatif (78%)
7 Nov 2023 : 18.55
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Jimmly Asshiddiqie: Ada Kesalahan Administrasi yang Dilakukan Mahasiswa UNSA

7 Nov 2023 : 18.55 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jimmly Asshiddiqie: Ada Kesalahan Administrasi yang Dilakukan Mahasiswa UNSA

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dan terlapor di kasus dugaan pelanggaran kode etik. MKMK memeriksa saksi hingga 3 November 2023 lalu.

Tak hanya memeriksa saksi, MKMK juga memeriksa sejumlah bukti, salah satunya rekaman kamera pengawas CCTV di 21 laporan. Jimly Asshiddiqie pun masih diam saat diungkit soal hasil temuan MKMK.

Jimly Asshiddiqie menyebut wartawan bisa mengetahui hasil pemeriksaan jika hakim yang baru saja diperiksa mau berbicara di hadapan publik. Kendati demikian, dia tidak mengungkit soal temuan MKMK secara gamblang.

Hanya saja, Jimly menyebut MKMK menemukan fakta bahwa Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA yang menggugat usia capres-cawapres, melakukan kesalahan administrasi. Jimly menyebut mahasiswa itu tidak menandatangani berkas gugatan yang diajukannya.

Baca Juga: Riuh Aturan Motor dan Mobil Usia Diatas 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta, Pemerintah Beri Klarifikasi

“Berkas perkara tanpa tanda tangan penggugat merupakan sebuah kesalahan administrasi,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Ketua MKMK itu menambahkan jika Almas telah memperbaiki kesalahan soal administrasi itu dan telah menandatangani berkas gugatannya. Hal itu dilakukan Almas setelah sidang pendahuluan di MK.

MKMK juga telah memeriksa CCTV yang dipasang di Gedung MK, Jakarta. Rekaman CCTV itu berkaitan dengan proses penanganan gugatan soal batas usia capres-cawapres yang menguntungkan Gibran.

Dalam rekaman CCTV, Jimly menyebut pihaknya melihat tahap registrasi berkas gugatan, hingga saat Almas mencabut dan mendaftarkan kembali gugatan tersebut. Jimly mengungkapkan MKMK telah mengantongi bukti yang lengkap.

Baca Juga: UGM Ingin Tiadakan Dosen Killer demi Jaga Kesehatan Mental Mahasiswa

Jalan Gibran jadi cawapres bisa gagal?

Banyak masyarakat yang mempertanyakan nasib Gibran Rakabuming jika putusan MKMK menyatakan sembilan hakim MK melakukan pelanggaran. Tak sedikit yang merasa Gibran batal jadi cawapres gegara hasul putusan MKMK.

Namun pada 2 November 2023 lalu, Jimly menyebut kurang yakin apakah putusan MKMK bisa memnbatalkan putusan MK. Pasalnya, permbatalan putusan disebut harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.

Nantinya, MKMK hanya bisa memberikan hukuman pada hakim konstitusi berupa teguran lisan, tertulis dan berat. Dia pun enggan menilai keputusan MK soal batas usia capres-cawapres.

“Kami ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kami disuruh menilai putusan MK itu bagaimana?” katanya, dikutip dari BBC, 6 November 2023.***

Sentimen: negatif (78%)