Sentimen
Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Penjelasan Kenapa Belum Bisa Cetak Kartu Ujian SKD?
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) dan juga uji kompetensi.
Tahapan ini, yakni tes SKD untuk pendaftar CPNS 2023, dan juga uji kompetensi bagi Anda yang mendaftar PPPK 2023 kali ini.
Namun sebelum hal itu, banyak yang kemudian ramai terkait kenapa belum bisa cetak kartu ujian SKD dan uji kompetensi untuk CPNS 2023 dan PPPK.
Baca Juga: Bantuan PKH November 2023 Kapan Cair? Segera Cek Bansos PKH Tahap 4 Lewat HP Begini Caranya
Untuk diketahui, lokasi dan waktu uji kompetensi PPPK 2023 dilakukan pada tanggal 3-6 November 2023.
Sementara itu lokasi dan waktu pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 5-8 November 2023.
Nah, kemudian para pelamar dapat mencetak kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti tes.
Hingga saat ini di berbagai sosial media, masih ada beberapa keluhan mengenai alasan kenapa belum bisa cetak kartu ujian CPNS 2023.
Baca Juga: Cara Mengecek PKH Sudah Cair atau Belum Awal November 2023 Via HP, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Diinformasikan bahwa proses pencetakan kartu baru dapat dilakukan setelah kartu ujian muncul secara online.
Maka itu artinya panitia seleksi akan merilis secara berkala sesuai jadwal yang berlaku.
Adapun, para peserta CPNS 2023 maupun PPPK 2023 dapat melakukan cek secara online melalui laman resmi BKN dalam SSCASN.
Kami memberikan informasi cara mencetak kartu ujian PPPK dan CPNS 2023:
Baca Juga: CPNS dan PPPK Kemenag, Klik Web Khusus Ini Untuk Mempermudah Mendapatkan Info Seleksi
1. Klik link https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah dimiliki.
3. Jika sudah ada, maka akan muncul menu terkait dengan kartu peserta.
4. Klik "Unduh" atau "Cetak" untuk mengunduh dan mencetak kartu ujian.
Begitulah informasi mengenai cara mencetak kartu ujian CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Sentimen: negatif (88.9%)