Masuk Aturan Turunan UU ASN, Begini Solusi Honorer yang Formasinya Tidak Tersedia dalam PPPK 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belum lama ini Presiden Jokowi telah menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pada UU ASN tersebut berisi pasal tentang penyelesaian penataan tenaga honorer maksimal Desember 2024.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi :
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Oleh karena itu Komisi II DPR RI juga mengatakan, beberapa hal akan diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN yakni sebagai berikut :
1. Standardisasi ASN
2. Migrasi pegawai honorer menjadi ASN
3. Transparansi keempat roadmap, hingga pembagian tugas antar kementerian/lembaga.
Baca Juga: Selamat Pensiunan PNS Tahun Depan Akan Dapat Tambahan Uang hingga Rp 2,2 Juta, Siapa yang Dapat?
Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa pertama tentu tentang standarisasi ASN karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kita juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas.
Selain itu juga transparan lalu roadmap di PP ini termasuk seperti pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif, jangan PP ini bisa jalan di satu Kementerian A tapi tidak berjalan di Kementerian B.
Kemudian Mardani menginformasikan untuk formasi honorer yang tidak tersedia dalam formasi PPPK, maka akan meminta Menpan RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.
Menpan RB bekerja sama dengan BKN telah melakukan pendataan 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April 2022.
Adapun pengangkatan honorer menjadi ASN memerlukan masa pengabdian selama 1 hingga 20 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Baca Juga: Mau Lulus Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023? Ini yang Harus Diperhatikan
Selain itu bentuk kerjasama antara Menpan RB dan BKN yakni dengan membuka kesempatan seleksi PPPK 2023 dengan kuota sebesar 80 persen untuk tenaga honorer.
Adapun menurut Menpan RB, hal ini bertujuan untuk meningkatkan status mereka menjadi pegawai ASN, sehingga mendapat pengakuan serta memiliki stabilitas dalam karir.
Oleh karena itu dengan kerja sama antara pemerintah, Menpan RB dan BKN dalam penataan tenaga honorer dapat memberi harapan agar sumber daya kepegawaian dapat lebih efisien serta membuka kesempatan untuk para honorer bisa berkontribusi pada pembangunan negara dan mengembangkan potensi lainnya.***
Sentimen: positif (78%)