Sentimen
Positif (99%)
5 Nov 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Hewan: Ular

Kab/Kota: bandung

Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Dapat Jaminan Prioritas untuk Diangkat Jadi PNS, Ada Syaratnya!

5 Nov 2023 : 06.30 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Dapat Jaminan Prioritas untuk Diangkat Jadi PNS, Ada Syaratnya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN 2023 telah disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Tenaga honorer menjadi salah satu yang berbahagia dengan disahkannya UU ASN 2023.

Hal tersebut karena penataan tenaga honorer menjadi salah satu poin yang diperhatikan dalam UU ASN 2023.

Bahkan, dikabarkan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS.

Berdasarkan pada 131A ayat 3, terdapat tenaga honorer dengan kategori tertentu yang mendapat jaminan prioritas untuk diangkat jadi PNS.

Tenaga honorer yang mendapat jaminan prioritas untuk diangkat jadi PNS terdiri dari enam kategori.

Baca Juga: UU ASN 2023 Mulai Berlaku, Ini Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Kategori Honorer Dapat Jaminan Prioritas Diangkat PNS

Berikut enak kategori tenaga honorer yang mendapat jaminan prioritas untuk diangkat jadi PNS:

1. Tenaga honorer bidang kesehatan

2. Tenaga honorer bidang fungsional

3. Tenaga honorer bidang administratif

4. Tenaga honorer bidang pendidikan

5. Tenaga honorer bidang pertanian

6. Tenaga honorer bidang penelitian

Meskipun diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PNS, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh kategori tenaga honorer ini.

Berdasarkan pasal 131A ayat 1 tenaga honorer ini wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tetapi dengan syarat memperhatikan batasan usia pensiun.

Batas Usia Honorer jadi PNS

Berikut batas usia pensiun yang menjadi syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS menurut PP Nomor 48 Tahun 2005:

- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 10-20 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja selama 5-10 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Hutan di Tengah Kota Bandung Ini Dibangun Dengan Biaya 17 Miliar, Ada Jembatan Panjang Seperti Ular Lho!

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer prioritas untuk diangkat menjadi PNS. ***

Sentimen: positif (99.4%)