Sentimen
Positif (91%)
5 Nov 2023 : 02.08
Tokoh Terkait

Gaji Naik 8 Persen, PNS di Instansi Ini Juga Akan Dapat Hadiah hingga Rp47,5 Juta dari Pemerintah!

5 Nov 2023 : 02.08 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Naik 8 Persen, PNS di Instansi Ini Juga Akan Dapat Hadiah hingga Rp47,5 Juta dari Pemerintah!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Namun, kenaikan gaji sebesar 8 persen masuk ke dalam RAPBN 2024.

Sehingga, gaji PNS akan naik sebesar 8 persen di tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS juga akan mendapatkan hadiah khusus dari Pemerintah.

Khusus untuk PNS yang bekerja di instansi ini, Pemerintah akan memberikan hadiah hingga Rp47,5 juta.

Hadiah yang diberikan Pemerintah kepada PNS ini yaitu berupa tunjangan khusus.

Baca Juga: Carita Pondok: Nu Datang Wanci Subuh

PNS yang akan mendapatkan hadiah hingga Rp47,5 juta dari Pemerintah adalah mereka yang bekerja di instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hadiah berupa tunjangan khusus yang didapatkan PNS di PPATK diatur dalam Perpres  Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015.

Perpres tersebut mengatur tentang tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK.

Tunjangan PNS PPATK

Berikut tunjangan khusus yang akan didapatkan oleh PNS di instansi PPATK:

- Kelas jabatan 1: Rp3.616.000.

- Kelas jabatan 2: Rp3.827.000.

- Kelas jabatan 3: Rp4.371.000.

- Kelas jabatan 4: Rp5.092.000.

- Kelas jabatan 5: Rp6.054.000.

- Kelas jabatan 6: Rp6.588.000.

- Kelas jabatan 7: Rp8.901.000.

- Kelas jabatan 8: Rp12.134.000.

- Kelas jabatan 9: Rp14.643.000.

Baca Juga: Ratusan PKL Tegallega Akan Direlokasi ke Dua Zona, Wajib Ikuti Aturan Pemkot

- Kelas jabatan 10: Rp16.391.000.

- Kelas jabatan 11: Rp20.483.000.

- Kelas jabatan 12: Rp22.483.000.

- Kelas jabatan 13: Rp25.202.000.

- Kelas jabatan 14: Rp33.896.000.

- Kelas jabatan 15: Rp36.554.000.

- Kelas jabatan 16: Rp47.533.000.

Tunjangan yang diterima oleh PNS di PPATK disesuaikan berdasarkan kelas jabatannya.

Hadiah khusus sebesar Rp47,5 juta akan didapatkan oleh PNS di PPATK dengan kelas jabatan 16. ***

Sentimen: positif (91.4%)