Sentimen
Sumber Uang LPS Bisa Ganti Uang Bank yang Bangkrut
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - LPS merupakan lembaga penjamin simpanan nasabah bank yang bisa membantu mengganti uang bila bank bersangkutan bangkrut ataupun dicabut izin usahanya.
Namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi nasabah sehingga bisa dijamin LPS. Di samping itu, terdapat sejumlah jenis simpanan nasabah bank yang bisa diklaim.
Soal syarat penjaminan LPS sendiri, pertama harus tercatat pada pembukuan bank, kedua tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Sedangkan jenis simpanan yang dijamin antara lain berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, yang harus dipahami nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Hal itu sudah berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Meskipun klaim penggantian dibatasi sebesar Rp2 miliar, tentunya nominal tersebut sangat besar.
Lalu darimana sumber pendanaan LPS? Setidaknya terdapat empat sumber dana LPS, di antaranya:
1. Modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun.
2. Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3. Premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester.
4. Hasil investasi cadangan penjaminan.
Berikut cara mengklaim jaminan LPS.
1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.
2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id
3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.
Sentimen: positif (98.5%)