Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ditahan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 M di Kasus BTS 4G
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/11/03/6544719a292bc.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) menerima uang sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Qosasi pun ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejagung.
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Kuntadi menjelaskan, penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan Qosasi.
Pada akhirnya, penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Qosasi sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur dia.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Telah Terima Suap Rp 3 Miliar
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Kuntadi.
Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (76.2%)