Sentimen
Positif (99%)
3 Nov 2023 : 23.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Partai Terkait

Surat Sakti untuk Kesejahteraan Honorer Telah Dirilis BKN, 10 Poin Jadi Pedoman Pengangkatan ASN 2023

3 Nov 2023 : 23.02 Views 19

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Surat Sakti untuk Kesejahteraan Honorer Telah Dirilis BKN, 10 Poin Jadi Pedoman Pengangkatan ASN 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Informasi yang tercantum dalam Surat Bukti Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/v.47-4/99 patut diperhatikan bagi tenaga honorer.

Hal itu dikarenakan pada surat bukti yang disebarkan dalam K.26-30/v.47-4/99 BKN, berisi tentang informasi resmi ketentuan untuk perubahan status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan kesempatan untuk tenaga honorer agar dapat menjadi ASN melalui jabatan PPPK.

Seperti yang kita ketahui pendapatan yang diterima sebagai ASN lebih besar daripada pendapatan tenaga honorer.

Hal ini dikarenakan ASN memperoleh pendapatan yang stabil, tunjangan dan perlindungan hukum hingga kesejahteraan di masa tua.

Oleh karena itu para tenaga honorer berlomba lomba serta berjuang agar bisa berstatus sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut terbitlah surat keputusan dari BKN, yang otomatis membuat para honorer memiliki harapan.

Selain itu informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN telah banyak bersliweran di media sosial.

Baca Juga: Gerindra Menduga Ada Pihak yang Serang dan Jegal Prabowo-Gibran

Adapun dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ada sejumlah syarat dan ketentuan yang terlebih dulu harus dipenuhi.

Selanjutnya terdapat dua dokumen pedoman yang menjadi acuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yakni surat edaran K.26-30/V.47-4/99.

Adapun dalam surat edaran nomor K.26-30/V.47-4/99, memuat tentang keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Kemudian persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang tercantum dalam surat tersebut adalah usia, masa kerja, sumber pendapatan, tempat kerja, serta tes kompetensi dasar dan bidang.

Poin-poin pentingnya Kesejahteraan Honorer

Berikut adalah poin-poin pentingnya yang terdapat di SK K.26-30/V.47-4/99:

1. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006

2. Harus memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling tidak selama 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan terus bekerja hingga saat diangkat menjadi CPNS

3. Pendapatan tidak berasal dari APBN/APBD

4. Bekerja di lembaga pemerintah

5. Lulus ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)

6. Persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pentingnya Standar Nasional Indonesia dalam Pemilihan Supplier

Kemudian pedoman kedua yang memuat tentang pengaturan tenaga honorer menjadi ASN yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang berisi tentang empat kategori usia dan masa kerja tenaga honorer yang berpeluang untuk diangkat menjadi ASN, yaitu:

1. Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Demikianlah informasi mengenai Surat Bukti BKN Nomor K.26-30/v.47-4/99, yang memuat tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.***

Sentimen: positif (99.5%)