Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2023 : 21.13
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

3 Nov 2023 : 21.13 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, mengungkap skandal pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Menurut Whisnu, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menggelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Panji Gumilang dan saksi lainnya telah memiliki berbagai macam barang mewah seperti jam tangan, mobil, rumah, dan tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Penyidik menemukan bukti bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Panji Gumilang telah mengajukan pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada tahun 2019 atas nama Yayasan Pesantren Indonesia. Namun, uang pinjaman tersebut malah dimasukkan ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Situs Kementerian Pertahanan Dibobol Hacker, Diklaim Tak Ada Penjualan Dokumen Rahasia di Pasar Gelap

Sementara itu, cicilan utang pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan dana dari rekening yayasan.

"Dari hasil analisis penyidikan, terbukti bahwa ada tindak pidana yang dilakukan, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.

Selama periode 2016 hingga 2023, penyidik menemukan bukti adanya pembelian aset oleh Panji Gumilang yang berasal dari uang yayasan.

Baca Juga: Berpalingnya Jokowi Jadi 'Luka Menganga', PDIP: Bertemu 2 Jam dengan bu Mega, Sepakat Ganjar

Whisnu menjelaskan bahwa Panji Gumilang menggunakan lebih dari empat identitas, termasuk nama-nama seperti Abdurahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsul Alam. Penyidik berhasil melacak ribuan transaksi yang terhubung dengan kelima identitas tersebut.

Salah satu transaksi mencolok yang ditemukan adalah dana senilai Rp900 miliar yang masuk ke salah satu rekening BUMN. Dari rekening tersebut, Panji Gumilang menggunakan dana senilai Rp13 miliar dan Rp223 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Sebanyak 144 rekening yang terkait dengan yayasan dan Panji Gumilang telah disita oleh penyidik, dengan total transaksi masuk dan keluar mencapai Rp1,1 triliun sejak tahun 2008 hingga 2022.

Whisnu menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini. Saat ini, Panji Gumilang merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus pencucian uang ini, meskipun penyidik juga akan memeriksa anak-anak dan istri dari Panji Gumilang.

Kepala Subdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Robert De Deo, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki apakah pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang hanya untuk kepentingan pribadi atau juga terkait dengan bisnis lainnya.

Dia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa entitas usaha yang dicurigai sebagai tempat pencucian uang, di mana anggota pengurusnya merupakan keluarga dari Panji Gumilang.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengguncang keyakinan terhadap pengelolaan dana yayasan dan menunjukkan urgensi penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Penyidik berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini sampai tuntas dan membawa para pelaku keadilan.***

Sentimen: negatif (99.8%)