Sentimen
Tokoh Terkait

Panji Gumilang
Roundup: Pose Foto ASN yang Paling Aman Jelang Pemilu 2024, Ketahuan Tak Netral Bisa Dipecat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas di tahun-tahun politik menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, ASN saat ini diminta selalu berhati-hati saat berfoto dan berpose untuk diunggah di media sosial atau sekadar untuk kenang-kenangan.
Asas netralitas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan tertentu.
Netralitas ASN juga diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat unggahan yang menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon peserta Pemilu.
Bagi ASN yang ketahuan tidak netral selama Pemilu 2024 akan terancam dengan hukuman yang cukup berat. Apalagi denda yang akan diterima hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Skandal Penggelapan Uang Panji Gumilang: Total Kerugian Capai Rp73 Miliar
Aturan foto
Pose foto terkadang terbentuk dari reflek kita saat melihat kamera. Namun sering pula pose foto terjadi karena kebiasaan sehari-hari.
Sebagai contoh pose foto dengan dua jari, seperti melambangkan peace alias perdamaian. Atau pose foto menunjukkan jempol layaknya gaya andalan bapak-bapak saat akan dijepret.
Berikut ini pose yang dilarang dilakukan oleh ASN:
Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah Pose dengan jari metal Pose dengan jempol ke atas Pose tangan membentuk telepon Pose tangan angka dua Pose memperlihatkan angka 5 (hai) Pose 'hati' ala Korea Selatan Pose tangan angka 3 Pose tangan angka 1 Pose tangan membentuk pistol.
Lalu bagaimana pose foto yang aman bagi ASN di tahun politik ini? Jawabannya pun sederhana, pose paling aman adalah dengan mengepalkan tangan layaknya pose pahlawan yang menyerukan ‘merdeka’.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana Yayasan untuk Kepentingan Pribadi
10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pemilu
Denda bagi yang melanggar
Adapun ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS akan dikenai denda berat. Selain itu pelanggaran netralitas juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanski bagi ASN yang melanggar aturan netralitas dibagi menjadi dua yakni sanksi sedang dan berat. Berikut rinciannya:
Sanksi sedang
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.Baca Juga: Mengenal Tugas dan Kewenangan KPU dalam Pemilu
Sanksi sedang ini diberikan kepada ASN yang memberi dukungan kepada peserta Pemilu dengan memberi surat dukungan disertai fotocopi KTP. Selain itu, sanksi ini juga digunakan bagi ASN yang terlibat kegiatan kampanye mendukung peserta Pemilu.
Sanksi berat
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga (3) tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Pembebasan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.Sanksi ini diterapkan bagi ASN yang memberi dukungan kepada peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye. Selain itu, sanksi juga diterapkan bagi ASN yang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon peserta kampanye.***
Sentimen: negatif (97%)