Guru Honorer Diganti Jadi PPPK, Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan dari Jokowi Segini per Bulan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Status kepegawaian guru honorer akan diganti jadi PPPK. DPR sudah menegaskan bahwa honorer harus dihapus sampai tenggat Desember 2024.
Selain itu, dalam pengangkatan guru honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini membuat mekanisme PPPK semakin diperluas.
Guru honorer nantinya akan menerima gaji pokok dan tunjangan dari Presiden Jokowi setelah diangkat jadi PPPK.
DPR dan pemerintah sudah sepakat tidak akan ada pemecatan terhadap honorer, terutama dengan status guru.
Pemerintah akan melakukan penataan ulang dengan membuat guru honorer diganti jadi PPPK, serta mendapat gaji dan tunjangan yang layak.
Selain itu, dalam skema baru PPPK yang tertuang dalam undang-undang ASN, bahwa mereka akan mendapat hak yang sama seperti halnya PNS.
Jadi, PNS dan PPPK sama-sama memperoleh pendapatan berupa gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu, PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan profesi, sampai tunjangan penghasilan pegawai.
Baca Juga: Hore WhatsApp Bisa Pakai 2 Nomor Telepon dalam 1 HP! Begini Cara Setting yang Mudah dan Aman
Berikut gaji pokok dan tunjangan PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 dari Jokowi per bulan.
Gaji Gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Gaji Gaji PPPK golongan II sebesar Rp1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Gaji PPPK golongan III sebesar Rp2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Gaji PPPK golongan IV sebesar Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Gaji PPPK golongan V sebesar Rp2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VI sebesar Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VII sebesar Rp2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VIII sebesar Rp2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Tunjangan PPPK.
Tunjangan guru golongan II sebesar Rp286.000, golongan III sebesar Rp327.000, dan golongan IV sebesar Rp389.000.
Guru dengan tugas tambahan mendapat tunjangan tenaga kependidikan untuk golongan I sebesar Rp390.000, golongan sebesar II Rp435.000, dan golongan III sebesar Rp510.000.
Guru dengan tambahan sebagai Kepala SMP, MTs, dan yang sederajat dapat tunjangan tenaga kependidikan golongan sebesar I Rp435.000, golongan sebesar II Rp485.000, dan golongan sebesar III Rp560.000.
Demikian informasi mengenai guru honorer yang diganti jadi PPPK, dan dapat gaji pokok dan tunjangan per bulan.***
Sentimen: positif (88.9%)