Sentimen
Positif (86%)
3 Nov 2023 : 07.33

Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Pakai Konsep Baru Sesuai UU ASN 2023

3 Nov 2023 : 07.33 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Pakai Konsep Baru Sesuai UU ASN 2023

AYOBANDUNG.COM -- Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa tenaga honorer masih bisa diangkat menjadi PPPK.

Lalu apa saja syarat tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dengan konsep baru sesuai usulan UU ASN yang sudah sah?

Melalui UU ASN, honorer akan diberikan payung hukum, dengan adanya konsep baru dan penataan yang lebih menyeluruh.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sejumlah honorer supaya statusnya bisa diangkat menjadi PPPK.

Persyaratan tersebut sudah dikeluarkan melalui surat edaran yang dirilis oleh Menpan RB pada pertengahan 2023 lalu.

Syarat honorer yang diangkat menjadi PPPK itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat dan juga Daerah.

Adapun usulan UU ASN mengenai konsep baru pengangkatan honorer ini adalah dengan status PPPK part time.

Baca Juga: Hore WhatsApp Bisa Pakai 2 Nomor Telepon dalam 1 HP! Begini Cara Setting yang Mudah dan Aman

PPPK parti time menjadi opsi tenaga honorer dapat diangkat menjadi seorang PNS, selain itu juga konsep baru ini sebagai penanganan tidak ada pemecatan honorer.

Penghapusan honorer yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 kini ditunda, sampai Desember 2024.

Selama masa itu, pemerintah harus mencari cara agar status honorer bisa aman dan tetap bekerja di pemerintahan.

Syarat tenaga honorer diangkat menjadi PPPK

1. Status honorer adalah Warga Negara Indonesia.

2. Honorer punya pengalaman kerja minimal 1 tahun di jabatan yang sama.

3. Honorer mempunyai ijazah yang sesuai dengan kualifikasi jabatan.

4. Honorer tidak pernah dihukum penjara atau bahkan kurungan sesuai putusan pengadilan.

5. Honorer terdaftar di Dapodik sebagai seorang tenaga honorer di bidang pendidikan.

6. Honorer tidak memilik kedudukan sebagai anggota atau bahkan pengurus partai politik.

Baca Juga: 3 Bantuan Khusus Guru Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK, Penghapusan Dilakukan Desember 2024

7. Honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik itu atas permintaan sendiri atau sebagai PNS, TNI, Polri, dan ASN.

8. Honorer bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Honorer harus mengikuti tes seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang dibuka oleh BKN.

Tes tersebut dilakukan supaya keterampilan honorer sesuai dengan jabatan yang diinginkan, sehingga dapat diangkat jadi PPPK.

Itulah informasi mengenai syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dengan konsep baru yang sesuai dengan usulan UU ASN.

Sentimen: positif (86.5%)