Jokowi Resmi Naikkan Gaji 12 Persen, Pensiunan PNS Golongan Ini Segera Terima Rp4,9 Juta dan 3 Tunjangan!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah resmi menaikan gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS resmi dinaikan sebesar 12%.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat pidato penyampaian RUU APBN tahun 2024.
Pensiunan PNS dengan golongan tertentu bisa menerima Rp4,9 juta per bulan jika gaji dinaikan sebesar 12%.
Pensiunan yang akan menerima gaji hingga Rp4,9 juta adalah PNS dengan golongan IV.
Sebelumnya, besaran gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Diduga karena Faktor Jokowi?
Berikut besaran gaji pensiunan PNS jika dinaikan 12% dari PP Nomor 18 Tahun 2019:
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda/Duda
Golongan I: Rp1.311.072
Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224
Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240
Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832
Tidak hanya kenaikan gaji 12%, pensiunan PNS juga akan menerima berbagai tunjangan.
Baca Juga: Tembus hingga Rp68,7 Juta, Dokter Ahli Bedah Disebut Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992, terdapat tiga tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS.
Berikut tiga tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS:
1. Tunjangan suami/istri
Nominal tunjangan suami/istri yang akan didapat pensiunan PNS adalah 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini.
2. Tunjangan anak
Nominal tunjangan anak yang akan didapat pensiunan PNS adalah 2% dari gaji pokok.
Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak termasuk anak angkat dengan kriteria di bawah 25 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum menikah.
3. Tunjangan pangan
Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
Baca Juga: Tembus hingga Rp68,7 Juta, Dokter Ahli Bedah Disebut Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Diketahui bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% masuk ke dalam RAPBN 2024.
Sehingga, pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% di tahun 2024 mendatang. ***
Sentimen: positif (99.8%)