Sentimen
Positif (99%)
2 Nov 2023 : 20.34

Jokowi Resmi Naikkan Gaji 12 Persen, Pensiunan PNS Golongan Ini Segera Terima Rp4,9 Juta dan 3 Tunjangan!

2 Nov 2023 : 20.34 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Resmi Naikkan Gaji 12 Persen, Pensiunan PNS Golongan Ini Segera Terima Rp4,9 Juta dan 3 Tunjangan!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi telah resmi menaikan gaji pensiunan PNS.

Gaji pensiunan PNS resmi dinaikan sebesar 12%.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat pidato penyampaian RUU APBN tahun 2024.

Pensiunan PNS dengan golongan tertentu bisa menerima Rp4,9 juta per bulan jika gaji dinaikan sebesar 12%.

Pensiunan yang akan menerima gaji hingga Rp4,9 juta adalah PNS dengan golongan IV.

Sebelumnya, besaran gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Diduga karena Faktor Jokowi?

Berikut besaran gaji pensiunan PNS jika dinaikan 12% dari PP Nomor 18 Tahun 2019:

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda/Duda

Golongan I: Rp1.311.072

Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.054.976

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.076.080

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp3.867.696

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.752.832

Tidak hanya kenaikan gaji 12%, pensiunan PNS juga akan menerima berbagai tunjangan.

Baca Juga: Tembus hingga Rp68,7 Juta, Dokter Ahli Bedah Disebut Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992, terdapat tiga tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

Berikut tiga tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS:

1. Tunjangan suami/istri

Nominal tunjangan suami/istri yang akan didapat pensiunan PNS adalah 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini.

2. Tunjangan anak

Nominal tunjangan anak yang akan didapat pensiunan PNS adalah 2% dari gaji pokok.

Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak termasuk anak angkat dengan kriteria di bawah 25 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum menikah.

3. Tunjangan pangan

Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.

Baca Juga: Tembus hingga Rp68,7 Juta, Dokter Ahli Bedah Disebut Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Diketahui bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% masuk ke dalam RAPBN 2024.

Sehingga, pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% di tahun 2024 mendatang. ***

Sentimen: positif (99.8%)