Sentimen
Positif (61%)
2 Nov 2023 : 19.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Pantas Banyak Diminati, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI per Bulan

2 Nov 2023 : 19.24 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pantas Banyak Diminati, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan RI per Bulan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut gaji dan tunjangan kinerja PNS Kejaksaan RI setiap bulannya.

Selain mendapatkan gaji, PNS Kejaksaan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya mencapai hingga Rp38 juta per bulan.

Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang banyak diminati oleh pelamar CPNS 2023.

Per tanggal 09 Oktober 2023, BKN telah update data pelamar CPNS yang menembus sampai 152.325, dari 7,846 formasi yang dibuka.

Tidak heran jika pelamar CPNS Kejaksaan diminati, karena saat CPNS dinyatakan lolos menjadi PNS, maka akan memperoleh kesejahteraan setiap bulannya.

PNS Kejaksaan RI, selain menerima gaji juga menerima tunjangan kinerja apabila menduduki jabatan struktural.

Gaji pokok PNS Kejaksaan akan diberikan sesuai dengan ketentuan PP nomor 15 tahun 2013, yaitu dengan nominal sebagai berikut.

Baca Juga: Rea, Selebgram Asal Cianjur, Korban Penipuan Miliaran Rupiah Oknum Pengacara

1. Gaji PNS Golongan I:

I/a : Rp1.560.800 - Rp 2.335.800
I/b : Rp1.704.500 - Rp 2.472.900
I/c : Rp1.776.600 - Rp 2.577.500
I/d : Rp1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II:

II/a : Rp2.022.200 - Rp 3.373.600
II/b : Rp2.208.400 - Rp 3.516.300
II/c : Rp2.301.800 - Rp 3.665.000
II/d : Rp2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III:

III/a : Rp2.579.400 - Rp 4.236.400
III/b : Rp2.688.500 - Rp 4.415.600
III/c : Rp2.802.300 - Rp 4.602.400
III/d : Rp2.980.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV:

IV/a : Rp3.044.300 - Rp 5.000.000
IV/b : Rp3.173.100 - Rp 5.211.500
IV/c : Rp3.307.300 - Rp 5.431.700
IV/d : Rp3.447.200 - Rp 5.661.700
IV/e : Rp3.593.100 - Rp 5.901.200.

Adapun tunjangan kinerja (Tukin) PNS Kejaksaan yang diberikan berdasarkan ketentuan Perpres nomor 29 tahun 2020, yaitu:

1. Kelas jabatan I : Rp2.531.250

2. Kelas jabatan II, Rp2.708.250

3. Kelas jabatan III : Rp2.898.000

4. Kelas jabatan IV : Rp2.985.000

5. Kelas jabatan V : Rp3.134.250

6. Kelas jabatan VI : Rp3.510.400

7. Kelas jabatan VII : Rp3.915.950

8. Kelas jabatan VIII : Rp4.595.150

9. Kelas jabatan IX : Rp5.079.200

10. Kelas jabatan X : Rp5.979.200

11. Kelas jabatan XI : Rp8.757.600

12. Kelas jabatan XII : Rp9.896.000

13. Kelas jabatan XIII : Rp10.936.000

14. Kelas jabatan XIV : Rp17.064.000

15. Kelas jabatan XV : Rp19.280.000

16. Kelas jabatan XVI : Rp27.577.500

17. Kelas jabatan XVII : Rp33.240.000

18. Kelas jabatan XVII (non grade) : Rp38.226.000

Itulah besaran gaji dan tunjangan kinerja PNS Kejaksaan RI yang akan diterima per bulannya.***

Sentimen: positif (61.5%)