Sentimen
Positif (100%)
1 Nov 2023 : 17.20
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung, Madura United

Grup Musik: BTS, APRIL

Kab/Kota: bandung, Madura

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Nick Kuipers

Nick Kuipers

Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali Setahun, Ini Jadwal dan Tahapan Terbaru dari BKN

1 Nov 2023 : 17.20 Views 17

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali Setahun, Ini Jadwal dan Tahapan Terbaru dari BKN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan pangkat PNS resmi jadi enam kali setahun, berikut jadwal dan tahapannya.

PNS dipastikan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengusulkan kenaikan pangkat. Hal itu karena periode kenaikan pangkat PNS bertambah menjadi enam kali dalam setahun.

Sebelumnya, PNS hanya memiliki kesempatan mengusulkan kenaikan pangkat dua periode dalam satu tahun.

Penambahan periode kenaikan pangkat PNS ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Ketentuan kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali dalam setahun akan mulai berlaku pada 2024.

Enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Namun, kenaikan pangkat PNS ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Selain itu, kenaikan pangkat PNS ini juga merujuk pada periodisasi, bukan kuantitas kenaikan pangkat.

Untuk mengajukan kenaikan pangkat, PNS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan dari BKN, kenaikan pangkat PNS ini berlaku untuk kategori reguler dan pilihan.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lamban, Ini Penjelasan Polda

Persyaratan kenaikan pangkat PNS reguler adalah sebagai berikut:

a) kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;

b) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada pegawai negeri sipil, dengan ketentuan:

(1) melaksanakan tugas belajar;

(2) ditugaskan di luar instansi pemerintah;

(3) kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(4) kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada angka (3) diberikan kepada PNS yang:

(a) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

(b) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

(c) diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:

meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun; dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

(d) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:

Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I; dan Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat II.

(e) telah memperoleh:

Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I; dan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.

(f) menduduki jabatan fungsional.

c) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan sebagai berikut:

paling singkat telah 4 tahun dalam pangkat terakhir; dan penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 tahun terakhir.

Sedangkan kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Nick Kuipers Optimistis Persib Bandung Tumbangkan Madura United di Kandang

a) tidak menduduki jabatan pelaksana;

b) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
c) memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan;

d) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

e) memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;

f) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan

g) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

Jadwal dan Tahap Penetapan Kenaikan Pangkat Setiap Periode

Periode Februari

Approve/Submit Usul: 15 Desember sampai dengan 15 Januari Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 15 Desember sampai dengan 20 Januari Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 15 Desember sampai dengan 22 Januari Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN: 15 Desember sampai dengan 22 Januari Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji: 15 Desember sampai dengan 15 Januari Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu: 15 Desember sampai dengan 31 Januari.

Periode April

Approve/Submit Usul: 1 sampai dengan 28 Februari Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 Februari sampai dengan 5 Maret Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 Februari sampai dengan 7 Maret Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN: 1 Februari sampai dengan 7 Maret Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji: 1 Februari sampai dengan 15 Maret Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu: 1 Februari sampai dengan 31 Maret.

Periode Juni

Approve/Submit Usul: 1 sampai dengan 31 April Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 April sampai dengan 5 Mei Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 April sampai dengan 7 Mei Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN: 1 April sampai dengan 7 Mei Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji: 1 April sampai dengan 15 Mei Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu: 1 April sampai dengan 31 Mei.

Periode Agustus

Approve/Submit Usul: 1 sampai dengan 31 Juni Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 Juni sampai dengan 5 Juli Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 Juni sampai dengan 7 Juli Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN: 1 Juni sampai dengan 7 Juli Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji: 1 Juni sampai dengan 15 Juli Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu: 1 Juni sampai dengan 31 Juli.

Periode Oktober

Approve/Submit Usul: 1 sampai dengan 31 Agustus Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 Agustus sampai dengan 5 September Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 Agustus sampai dengan 7 September Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN: 1 Agustus sampai dengan 7 September Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji: 1 Agustus sampai dengan 15 September Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu: 1 Agustus sampai dengan 31 September.

Periode Desember

Approve/Submit Usul: 1 sampai dengan 31 Oktober Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS): 1 Oktober sampai dengan 5 November Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN: 1 Oktober sampai dengan 7 November Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN: 1 Oktober sampai dengan 7 November Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji: 1 Oktober sampai dengan 15 November Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu: 1 Oktober sampai dengan 31 November.

Demikian jadwal dan tahap kenaikan pangkat PNS selama 6 kali setahun.***

Sentimen: positif (100%)