Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Hewan: Monyet
Tokoh Terkait

Kamaruddin Simanjuntak
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2023 Bulan November Berdasarkan PP Nomor 18, Golongan 4b Dapat Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Uang pokok pensiun berdasarkan tabel gaji pensiunan PNS 2023 akan mulai dicairkan untuk bulan November.
Tabel gaji pensiunan PNS 2023 sudah tertuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2019. Besaran gajinya dibedakan dengan golongan.
PT Taspen akan langsung mencairkan dana gaji pensiunan PNS 2023 di awal bulan November ke rekening masing-masing penerima.
Gaji pensiunan PNS ini dapat dicairkan oleh PT Taspen setelah pegawai memasuki batas usia pensiun, yang sudah ditentukan dengan fungsi dan jabatan PNS.
PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional, batas usia pensiunnya 58 tahun.
PNS pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Lalu, untuk PNS pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
Golongan PNS dibedakan mulai dari golongan 1 sampai 4, dan di setiap golongan juga dibedakan lagi sesuai masa kerja.
Gaji pensiunan PNS golongan 4b menjadi gaji yang sering ditanyakan. Golongan ini termasuk golongan tertinggi.
Program pensiun ini merupakan penghasilan yang diterima para pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua penghargaan PNS selama bekerja.
Baca Juga: Cacar Monyet Terkonfirmasi di Jabar, Dinkes Minta Masyarakat Jangan Panik
Gaji pensiunan PNS dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969. Sumber dana nya berasal dari APBN.
Berikut Tabel Gaji Pensiunan PNS 2023.Gaji Pensiunan PNS golongan 1:
Golongan 1a : Rp1.560.800 - Rp1.751.900.
Golongan 1b : Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Golongan 1c : Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Golongan 1d : Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Gaji Pensiunan PNS golongan 2:
Golongan 2a : Rp1.560.800 - Rp2.530.200.
Golongan 2b : Rp1.560.800 - Rp2.637.300.
Golongan 2c : Rp1.560.800 - Rp2.748.800.
Golongan 2d : Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
Gaji Pensiunan PNS golongan 3:
Golongan 3a : Rp1.560.800 - Rp3.177.300.
Golongan 3b : Rp1.560.800 - Rp3.311.700.
Golongan 3c : Rp1.560.800 - Rp3.451.800.
Golongan 3d : Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
Gaji Pensiunan PNS golongan 4:
Golongan 4a : Rp1.560.800 - Rp3.750.000.
Golongan 4b : Rp1.560.800 - Rp3.908.700.
Golongan 4c : Rp1.560.800 - Rp4.074.000.
Golongan 4d : Rp1.560.800 - Rp4.246.300.
Golongan 4e: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Rencana PK Jessica Wongso, Kasus Kembali Dibuka, Minta Hal Ini ke Kamaruddin Simanjuntak
Gaji pensiunan PNS tersebut nanti akan ditransfer oleh PT Taspen melalui rekening pegawai yang sudah terdaftar.
Gaji pensiunan PNS akan cair di tanggal 1 November 2023 besok, dan pastikan bahwa pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi.
Itulah informasi mengenai tabel gaji pensiunan PNS 2023 di bulan November berdasarkan dengan PP Nomor 18, serta besaran gaji golongan 4b.***
Sentimen: positif (76.2%)