Sentimen
Negatif (100%)
1 Nov 2023 : 02.42
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, pencurian, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Rugikan Negara Rp8 Triliun, Bos Moratelindo Galumbang Menak Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

1 Nov 2023 : 02.42 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rugikan Negara Rp8 Triliun, Bos Moratelindo Galumbang Menak Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Galumbang bersalah melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa menambahkan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Galumbang untuk membayar denda senilai Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurangan selama 1 tahun.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bos Moratelindo Galumbang Menak Terkait Dugaan Korupsi BTS Hari Ini 30 Oktober 2023

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa juga menguraikan hal-hal memberatkan bagi diri terdakwa Galumbang Menak, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun,” tutur jaksa.

Sedangkan hal meringankan, kata Jaksa, Galumbang Menak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Eks Menkominfo Terlibat Kasus Korupsi Menara BTS 4G

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa mendakwa Galumbang Menak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang hasil korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Jaksa menyebut Galumbang Menak melakukan pencucian uang tidak seorang diri melainkan bersama-sama Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun. Angka tersebut diperoleh setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Bantah Klaim Edward Hutahaean Soal Oknum Kejaksaan Bisa Bantu Penyelesaian Kasus BTS Kominfo

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kejagung mengumumkan tersangka baru terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin, 11 September 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan terdapat tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dia menyebut tiga orang itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan. Setelahnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan status tersangka kepada ketiganya karena telah terpenuhinya kecukupan alat bukti.

"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin, 11 September 2023.

Tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pada hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan saudara EH (Elvano Hatorangan) selaku PPK pejabat pembuat komitmen, saudara JS (Jemmy Sutjiawan) selaku direktur utama PT Sansaine Exindo, dan saudara MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku divisi kadiv Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo,” tutur Kuntadi.***

Sentimen: negatif (100%)