Sentimen
Negatif (100%)
30 Okt 2023 : 17.59
Informasi Tambahan

BUMN: PT Kimia Farma

Kab/Kota: Depok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kronologi Keluarga di NTB Bunuh Anggota Satpol PP di Hadapan Istri Korban

30 Okt 2023 : 17.59 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Keluarga di NTB Bunuh Anggota Satpol PP di Hadapan Istri Korban

PIKIRAN RAKYAT - Satu keluarga yang terdiri atas empat orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut hukuman seumur hidup.

Keempat tersangka tersebut yakni Subhan, Manan, Ibrahim, dan Suparman. Mereka merupakan satu keluarga terdiri atas ayah, 2 anak kandung, dan seorang menanti.

Adapun korban diketahui bernama Jakariah (55) warga Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.

Baca Juga: Janji Anies Baswedan untuk Depok, Perbaiki Jalan Rusak hingga Pendidikan Murah

Baca Juga: Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Oktober 2023: Terbuka untuk Fresh Graduate

"Bahwa surat tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman, di muka persidangan yang dihadiri oleh sekitar 40 pengunjung sidang yang mayoritas dari keluarga korban," kata Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Syamsurizal, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Para terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama) yang mengakibatkan korban Jakariah meninggal.

Oktaviandi menjelaskan, peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Juga: Oknum Pejabat Diduga Cabuli Anak SMP di Jaksel, Paman Korban: Sudah 8 Bulan Belum Gelar Perkara

Anggota Satpol PP Kabupaten Bima itu dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di hadapan istri korban.

Kejadian bermula saat Jakariah dan istrinya pergi ke kebun yang baru dibelinya di wilayah So Woko. Pada area perkebunan tersebut terdapat sebuah pohon mangga yang ditebang oleh korban.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan fatal bagi nyawa korban dan nyatanya korban meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Februari 2023.

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, dan alat bukti lainnya menyatakan bahwa seluruh unsur-unsur telah terpenuhinya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," katanya.

Bahwa sidang selanjutnya ditunda pada hari Kamis, 2 November 2023 dengan agenda persidangan pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.***

Sentimen: negatif (100%)