Sentimen
Tokoh Terkait
Selamat! Selain Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Bakal Terima Jaminan Pensiun dan NIP dari Pemerintah!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar baik dari pemerintah, khusus kepada tenaga honorer alias Non ASN di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah akan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tahun ini, skema pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK dilakukan melalui jalur rekrutmen CASN 2023.
Sehingga bagi yang tidak mengikuti ataupun belum melakukan pendaftaran, dapat menunggu rekrutmen atau kebijakan skema pengangkatan dari pemerintah.
Nantinya skema pengangkatan alias penataan, akan dicantumkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP).
Lebih lanjut, bila merujuk dari pernyataan Syamsurizal selaku wakil ketua komisi II DPR RI.
Baca Juga: Perbandingan Janji Anies, Ganjar dan Prabowo soal Pendidikan, Mana yang Lebih Dibutuhkan Masyarakat?
Ia menyebut setelah adanya RUU ASN 2023, pegawai honorer yang sudah beralih status menjadi ASN PPPK.
Nantinya akan menerima sejumlah hak, salah satunya Jaminan Pensiunan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain jaminan pensiun, honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural.
“Mereka akan bisa mendapatkan jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam salah satu pasal Undang-Undang ini,” kata Syamsyurizal dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Minggu (29/10/2023).
Bahkan menurutnya, untuk menyamaratakan dari status kedua pegawai ASN tersebut (PPPK dan PNS).
Baca Juga: Ridwan Kamil Ditarik Jadi TPN Ganjar Mahfud, karena Tidak Suka dengan Gibran Rakabuming?
Nantinya seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Nomor Induk Kepegawaian layaknya PNS.
“Mereka (tenaga honorer yang sudah diangkat jadi PPPK) akan diberi nomer induk kepegawaian yang sama dengan nomor induk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” pungkasnya.***
Sentimen: positif (99.9%)