Sentimen
Positif (49%)
30 Okt 2023 : 07.24
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Surabaya, Banyuwangi

Kasus: HAM, teror

Tokoh Terkait

Tiga Petani Pakel Divonis 5 Tahun 6 Bulan Karena Perjuangkan Tanahnya, Segera Ajukan Banding

30 Okt 2023 : 07.24 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tiga Petani Pakel Divonis 5 Tahun 6 Bulan Karena Perjuangkan Tanahnya, Segera Ajukan Banding

FAJAR.CO.ID, JAWA TIMUR — Tiga petani Pakel, Mulyadi, Suwarno, dan Untung divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ketiganya akan segera ajukan banding.

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum petani Pakel, Habibus Salihin. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan banding.

“Rencananya akam kami ajukan mas,” ungkapnya kepada fajar.co.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso itu tidak adil. Pasalnya, kasus yang merupakan perkara agraria malah menjadi pidana.

Tiga petani Pakel yang mempertahankan tanahnya, berujung divonis hakim dengan alasan penyebaran berita bohong.

“Putusan tersebut jauh dari keadilan untuk petani Pakel. Karena sejatinya perkara tersebut adalah perkara agraria. Namun majelis tidak jeli melihat itu,” ujarnya.

Vonis itu diketahui dibacakan pada Kamis (26/10/2023). Hakim mengatakan, Suwarno, Mulyadi, dan Untung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyebaran berita bohong.

Mereka dinilai memantik keonaran dikalangan warga. Sehingga dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran.

Tim Kerja Advokasi Gerakan untuk Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (TekAD GARUDA) menilai, kasus tersebut bukti bahwa negara turut melancarkan teror untuk menyebarkan ketakutan kepada warga yang berusaha untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup.

Selain itu, negara dianggal gagal mendefinisikan Pembela HAM sebagai pelindung; dalam hal ini, ketiga petani secara jelas bukanlah penjahat, melainkan pelindung yang mempertahankan tanah mereka dan sumberdaya yang menjadi mata pencaharian keamanan dan warisan mereka.

Vonis tersebut dianggap bentuk kriminalisasi. Negara dinilai tidak memahami peran ketiga petani yang bertindak bukan karena mereka memilih untuk melakukannya, tetapi karena mereka harus melakukannya demi memperjuangkan hak atas tanah.

Arya/Fajar)

Sentimen: positif (49.6%)