Sentimen
Positif (66%)
28 Okt 2023 : 17.18

Oknum Pejabat Diduga Cabuli Anak SMP di Jaksel, Paman Korban: Sudah 8 Bulan Belum Gelar Perkara

28 Okt 2023 : 17.18 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Oknum Pejabat Diduga Cabuli Anak SMP di Jaksel, Paman Korban: Sudah 8 Bulan Belum Gelar Perkara

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anak yang masih duduk di bangku SMP diduga jadi korban pencabulan di kawasan Jakarta Selatan.

Korban berinisial S diduga dilecehkan secara seksual oleh adik kakeknya, S (55) saat hendak menjalani ujian sekolah beberapa bulan lalu.

Paman korban, Ruly mengatakan, pihaknya telah melaporkan aksi dugaan pencabulan oleh S ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan ancaman Pasal 82 juncto Pasal 73.

"Kita mau bersurat kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 82 juncto Pasal 73,” ujar Ruly, Jumat, 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Hubungan Megawati-Jokowi: Komitmen Kasih Ibu yang Tak Pernah Berkesudahan

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Maret 2023.

Diduga Dilakukan Oknum Pejabat

Di samping membeberkan kasus pencabulan ini ke muka publik, paman korban mengemukakan dugaannya bahwa pelaku adalah salah satu oknum pejabat di negeri ini.

"Pencabulan ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini,” ucapnya.

Sayangnya, meski sudah membuat laporan polisi, pihak korban mengaku tak kunjung mendapat keadilan seperti yang diharapkan.

Karena hal itu, keluarga berinisiatif akan mengirim surat ke Kapolres dan Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Konten Hoaks Deepfake Ancam Pemilu 2024, Menkominfo: Teknologi Semakin Canggih

Ruly menuturkan, sudah 8 bulan lamanya proses penyelidikan terhadap kasus ini 'terbengkalai'.

"Di sini kami ingin bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

"Artinya sampai dengan saat ini, sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses penyelidikan, belum juga dilakukan gelar perkara," tutur dia.

Padahal hematnya, Komnas Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sendiri sudah memberi perlindungan untuk mengawal proses hukum S.

Baca Juga: 5 Kartun Populer Era 90-an, Mana yang Masih Anda Ingat?

"Karena melihat juga kita sudah mendapatkan surat dukungan resmi dari Komnas Anak dan sudah juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucapnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap Kapolres Jaksel dan Kapolda Metro Jaya dapat turun tangan membantu menyelesaikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini.

"Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk itu kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” katanya.***

Sentimen: positif (66.6%)