Hore! Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN Daerah dengan 8 Kategori Ini, Anda Termasuk?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar baik terkait tambahan penghasilan untuk Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan 8 kategori yang bisa disimak di sini.
Pemerintah telah menyiapkan beragam tunjangan serta tambahan penghasilan untuk Guru ASN yang bertugas di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Tambahan penghasilan untuk Guru ASN daerah dengan 8 kategori ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Tidak semua kategori Guru ASN daerah mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022, ada 8 kategori yang harus dipenuhi oleh Guru ASN daerah yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Anies Baswedan akan Naikkan Gaji PNS jika Jadi Presiden, Warganet Pertanyakan Nasib Non ASN
Kategori Guru ASN daerah yang Bisa mendapatkan tambahan penghasilan
Berikut adalah rincian kategori Guru ASN daerah yang Bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian,
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik,
- Belum memiliki sertifikat pendidik,
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-4,
- Memiliki NUPTK,
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan,
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 27 Oktober 2023 Turun Tipis
Adapun besaran tambahan penghasilan untuk Guru ASN Daerah yang memenuhi 8 kategori tersebut adalah Rp250.000.
Tambahan pengasilan ini akan disalurkan setiap bulan melalui rekening bank Guru ASN yang memenuhi 8 kategori di atas.
Perlu dicatat bahwa penerima tunjangan dan tambahan penghasilan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai 8 kategori Guru ASN Daerah yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (97.7%)