Sambangi Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan PPKGBK Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/27/653b8c6c1c4eb.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Jumat (27/10/2023). Kedatangannya untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Laporan ini terkait PPKGBK yang dinilai telah melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.
"Ya yang kita laporkan pihak-pihak yang memasang, apa, yang menghalangi akses masuk gitu," kata Pontjo di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pontjo mengatakan, tidak ada keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan sengketa.
Oleh karena itu, menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan soal pengosongan lahan maka tidak boleh ada pihak yang membuat putusan secara sepihak.
Baca juga: Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki
Apalagi, ia mengatakan, gedung dan bangunan Hotel Sultan itu masih milik PT Indobuildco.
"Karena tidak boleh Anda menerjemahkan putusan pengadilan sepihak itu. Terus, ada putusan pengadilan kalau mau pasang portal mau pasang apa harus putusan pengadilan, tidak bisa putusan sepihak yang bersengketa," ujar Pontjo.
"Jadi, memasang portal itu menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri. Itu enggak boleh itu. Itu yang kita laporkan," katanya lagi.
Terkait laporan ini, kuasa hukum Pontjo, Yosef B. Badeoda mengatakan, pihaknya diminta kembali datang pada Senin (30/10/2023) ke Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas.
"Kita buat laporan tuh harus lengkap. Jadi, dari awal sampai akhir tuh dokumen semua harus lengkap sehingga LP (laporan polisi) itu muncul," ujar Yosef.
Baca juga: Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan
Yosef juga menjelaskan bahwa tindakan pemasangan portal dan penutupan akses jalan tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan pemasukan atau income.
Selain itu, hal ini juga berdampak tingkat hunian kamar, pembatalan pemesanan ruangan, serta merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Lebih lanjut, Yosef mengatakan bahwa hak guna bangunan (HBG) Nomor 26 dan HGB Nomor 27 masih berproses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga haknya masih melekat pada PT Indobuildco.
Menurut Yosef, sengketa lahan juga komplek Hotel Sultan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst.
Oleh karena itu, ia menekankan selama proses peradilan berjalan, maka tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan.
Sentimen: negatif (94.1%)