Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kab/Kota: bandung, Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Tanpa Perlu Diangkat PPPK, Pemerintah Jamin Kesejahteraan Tenaga Honorer Golongan Ini dengan Gaji Fantastis
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hampir semua tenaga honorer memiliki mimpi untuk bisa diangkat menjadi ASN meskipun melalui jalur PPPK.
Harapan tersebut kini hampir jadi kenyataan usai pemerintah memprioritaskan formasi jabatan untuk para honorer dalam seleksi CASN 2023 ini.
Dengan banyaknya formasi jabatan PPPK yang dibuka pada tahun 2023, persaingan antar masing-masing honorer tidak begitu tinggi.
Dengan diangkatnya honorer menjadi PPPK, mereka berharap akan mendapatkan gaji dan status hukum yang jelas sehingga tidak terancam penghapusan.
Meskipun begitu, terdapat beberapa jabatan honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun, dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan jaminan khusus untuk honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK dengan gaji senilai fantastis.
Golongan honorer yang telah mendapat jaminan khusus berupa gaji yang fantastis tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramusaji.
Jaminan berupa gaji yang fantastis untuk empat golongan tenaga honorer tersebut telah diresmikan Sri Mulyani dan termuat dalam PMK nomor 49 tahun 2023.
Berikut ini rincian gaji empat golongan tenaga honorer yang telah diresmikan Sri Mulyani:
Baca Juga: Banyak Jaringan Listrik PLN Membahayakan di Kabupaten Bandung, Pemeliharaan Kabel di Udara Tidak Terawat
1. Provinsi Aceh
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
3. Provinsi Riau
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
5. Provinsi Jambi
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
6. Provinsi Sumatera Barat
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
7. Provinsi Sumatera Selatan
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
8. Provinsi Lampung
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
9. Provinsi Bengkulu
Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.849.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Bandung Ini Disidang dan Didenda
10. Provinsi Bangka Belitung
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
11. Provinsi Banten
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.175.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
12. Provinsi Jawa Barat
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.000
13. Provinsi D.K.I. Jakarta
Gaji satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
14. Provinsi Jawa Tengah
Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.073.000
15. Provinsi D.I. Yogyakarta
Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.425.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000
16. Provinsi Jawa Timur
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
17. Provinsi Bali
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000
20. Provinsi Kalimantan Barat
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000
23. Provinsi Kalimantan Timur
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000
24. Provinsi Kalimantan Utara
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
25. Provinsi Sulawesi Utara
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
26. Provinsi Gorontalo
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
27. Provinsi Sulawesi Barat
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000
31. Provinsi Maluku
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000
32. Provinsi Maluku Utara
Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000
33. Provinsi Papua
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
34. Provinsi Papua Barat
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
35. Provinsi Papua Barat Daya
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000
36. Provinsi Papua Tengah
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
37. Provinsi Papua Selatan
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
38. Provinsi Papua Pegunungan
Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000
Aturan terbaru soal ketetapan gaji empat golongan tenaga honorer tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang.
Demikian informasi terkait jaminan gaji fantastis untuk empat golongan tenaga honorer tanpa perlu pengangkatan PPPK.***
Sentimen: positif (100%)