Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapuskan jika Single Salary Diberlakukan? Ini Penjelasannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seorang guru selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan beberapa tunjangan salah satunya tunjangan sertifikasi guru. Namun, apakah dalam skema single salary tunjangan tersebut akan dihapuskan?
Wacana pengubahan sistem penggajian dengan single salary akan menghapuskan semua tunjangan dan menyatukannya dalam gaji pokok, namun akan disisakan tukin dan tunjangan kemahalan.
Harus diketahui terlebih dahulu dalam single salary PNS hanya akan mendapatkan satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan komponen penghasilan.
Sedangkan penggajian dalam skema single salary ini akan menggunakan sistem grading dalam menentukan besaran gaji yang akan diberikan kepada PNS.
Karena tunjangan yang disisakan sangat ditentukan oleh pendapatan daerah masing-masing, gaji yang akan didapatkan oleh PNS tiap daerah pun akan berbeda.
Sedangkan untuk tunjangan sertifikasi guru tertuang pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya.
Baca Juga: Ditawari Golkar Jadi Gubernur Lagi, Ridwan Kamil Lebih Pilih Provinsi Ini! Jawa Barat atau DKI Jakarta?
Dikutip dari Youtube Budi Wijaya Guru, jika undang-undang tersebut diubah, maka tunjangan sertifikasi guru akan tetap ada namun jika diubah hal tersebut akan terdapat aturan baru.
Sedangkan jika mengutip dari gajibaru.com kemungkinan besar tunjangan sertifikasi guru ini akan diubah menjadi tukin.
Ataupun tukin yang akan berubah nama menjadi TPG khusus untuk PNS yang berstatus guru.
Namun, jika dilihat dari pengertian single salary sendiri di mana menggabungkan seluruh tunjangan dengan gaji pokok, bukan tidak mungkin TPG akan menyatu dengan gaji pokok seorang guru.
Single salary ini masih harus digodok dan dikaji kembali jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Hal tersebut juga disebutkan oleh menteri PAN RB Anas.
“Masih dikaji secara mendalam,” kata Anas dikutip dari Jawa Pos Rabu, 25 Oktober 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa jangan sampai orang yang kinerjanya baik pendapatannya disamakan dengan yang kinerjanya biasa saja.
“Nanti orang yang kerja, sama enggak, (gajinya) sama aja,” jelasnya.
“Tapi kalau ini kinerja belum tertata dengan baik, kemudian manajemen kinerjanya belum maksimal, kinerja individu, dan kinerja organisasi belum berbanding lurus ini akan justru menjadi kajian baru,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan single salary memerlukan kajian komprehensif.
“Kalau single salary kerja nggak kerja gajinya segitu gimana? Sama kayak dulu lagi, ini kan mau menghilangkan tunjangan kinerja. Inilah yang perlu kajian komprehensif,”ujar Anas.***
Sentimen: positif (80%)