Sentimen
Positif (99%)
24 Okt 2023 : 09.03

Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Honorer yang Tidak Lolos ASN, Hanya Golongan Ini yang Berhak!

24 Okt 2023 : 09.03 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Honorer yang Tidak Lolos ASN, Hanya Golongan Ini yang Berhak!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian persoalan tenaga honorer dengan pengangkatan ASN jalur PPPK.

Upaya nyata pemerintah dalam menyelamatkan nasib tenaga honorer salah satunya ditempuh dengan adanya RUU ASN yang kini telah disahkan sebagai UU pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut dilakukan melalui tahapan tes CASN dengan pembagian formasi 80 persen untuk honorer dan 20 persen untuk umum.

Dengan pembagian formasi yang sedemikian rupa diharapkan banyak tenaga honorer yang bisa mengikutinya hingga lolos menjadi PPPK dan mendapatkan kepastian hukum dan gaji.

Namun berdasarkan kabar yang beredar formasi yang disediakan masih juga belum mampu menyerap tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh BKN beberapa waktu yang lalu terdapat tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN melalui PPPK.

Baca Juga: WASPADA! Kelulusan Honorer Menjadi PPPK Dibatalkan Apabila Langgar Aturan Ini, Semua Golongan Wajib Tau!

Meskipun begitu diluar sana masih banyak tenaga honorer yang belum masuk pendataan BKN lantaran tidak memenuhi beberapa syarat yang diberikan.

Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK wajib memenuhi persyaratan khusus dan mengikuti serangkaian seleksi yang diselenggarakan pemerintah.

Khusus bagi tenaga honorer yang termasuk dalam 2,3 juta database BKN jika tidak lolos PPPK telah mendapat jaminan dari pemerintah.

Jaminan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan yang sudah lama ia jalani.

Jaminan tersebut adalah nominal gaji yang tidak ada penurunan dari nominal yang diterima saat ini.

Diharapkan dengan jaminan tersebut para honorer yang belum lolos PPPK tetap dapat menghasilkan uang untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Sedangkan untuk honorer yang tidak termasuk dalam database BKN tidak memperoleh jaminan tersebut dan berpotensi akan segera kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres - cawapres, Prabowo - Gibran Siap Bertarung di Pilpres 2024

Hal ini lantaran pemerintah telah memutuskan tidak ada status honorer di lembaga pemerintahan, semua wajib berstatus sebagai ASN baik PNS maupun PPPK.

Dalam hal ini pemerintah juga telah merencanakan akan ada jabatan baru dalam lingkup ASN yaitu PPPK Part Time atau paruh waktu sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia.

Namun wacana tersebut hingga kini masih dalam tahap perencanaan yang matang oleh pemerintah terkait agar nantinya bisa maksimal dalam penanganan persoalan tenaga honorer di Indonesia.***

Sentimen: positif (99.6%)