Sentimen
Positif (99%)
22 Okt 2023 : 06.50
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Pasal UU ASN 2023 Ini yang Selamatkan Pegawai Non ASN

22 Okt 2023 : 06.50 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Pasal UU ASN 2023 Ini yang Selamatkan Pegawai Non ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut pasal UU ASN 2023 yang menyelamatkan tenaga honorer atau non ASN dari PHK massal.

UU ASN 2023 telah menetapkan bahwa tenaga honorer atau pegawai Non ASN dihapus paling lambat bulan Desember 2024.

Ketetapan UU ASN 2023 ini menjawab pertanyaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang semula akan dihapus pada 28 November 2023.

Sehingga 2,3 juta tenaga honorer atau Non ASN selamat dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini.

Namun, rencana tersebut hanya bersifat penundaan hingga tahun depan.

Dengan disahkannya UU ASN 2023, apakah tenaga honorer sudah dipastikan aman?

Baca Juga: Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi Perpres 53 Tahun 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, memberi penjelasan terkait penataan tenaga honorer.

Syamsurizal mengatakan, bahwa tenaga honorer ini sebetulnya bukan di-PHK.

Hanya saja, pemerintah sebelumnya sudah diberikan waktu selama lima tahun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Setelah aturan tersebut terbit, ada sekitar 600-an tenaga honorer yang mau dialihkan statusnya menjadi PPPK.

Adanya alih status tenaga honorer ini didasarkan dari UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut tidak ada lagi nomenklatur untuk tenaga honorer, melainkan PPPK.

Pengaturan itu kemudian dikeluarkan dengan PP 49 Tahun 2018 pasal 99.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer diberikan kesempatan mengganti status mereka menjadi PPPK.

Baca Juga: Hari Santri 2023, Peragaan Sarung Santri Nusantara Menghadirkan Tradisi di Era Modern

Setelah lima tahun berselang, maka tenaga honorer harus dihapus pada 28 November 2023 karena sudah diberi batas waktu lewat PP 49 Tahun 2018.

Namun, tenggat waktu ini akhirnya diubah menjadi Desember 2024 setelah UU ASN 2023 disahkan.

Perpanjangan waktu ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer.

Artinya, tenaga honorer dipastikan tidak akan diberhentikan secara massal sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Syamsurizal pun menyebut salah satu pasal dalam UU ASN 2023 yang menyelamatkan nasib tenaga honorer.

"Dalam pasal 66 undang-undang penggantian undang-undang ASN ke yang baru ini mereka kita yakini tidak akan diberhtentikan."

"Ini hak pertama mereka yang mereka peroleh dengan keberadaan undang-undang yang baru ini," kata Syamsurizal.

Lebih lanjut, Syamsurizal menyebut hak-hak yang diperoleh tenaga honorer setelah menjadi PPPK.

Ia menyebut, PPPK akan memiliki status yang sama dengan PNS.

"Didalam Undang-Undang baru ini juga ada hak-hak pegawai honor itu nanti setelah mereka menjadi PPPK, mereka nantinya statusnya akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.

Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan, Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Harus Diperjelas Begini

Menurut Syamsurizal, hampir tidak ada perbedaan untuk pegawai PNS maupun PPPK.

Nantinya PPPK akan menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK) seperti PNS.

"Mereka akan diberi nomor induk kepegawaian yang sama dengan Nomor Induk Kepegawaian seorang Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Selain itu, UU ASN 2023 yang juga akan menjamin tenaga honorer tidak akan di-PHK massal.

Dengan demikian, nasib tenaga honorer akan lebih terjamin dan diangkat menjadi ASN sebelum bulan Desember 2024.***

Sentimen: positif (99.6%)