Sentimen
Positif (99%)
22 Okt 2023 : 01.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Partai Terkait

UU ASN 2023 Selamatkan Tenaga Honorer dari PHK Massal, Kategori Ini Jadi Prioritas

22 Okt 2023 : 01.25 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023 Selamatkan Tenaga Honorer dari PHK Massal, Kategori Ini Jadi Prioritas

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut kategori honorer yang jadi prioritas setelah UU ASN 2023.

Pengesahan UU ASN 2023 telah menjadi angin segar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Hal itu karena di dalam UU ASN 2023 terdapat aturan yang mengakomodasi kejelasan nasih tenaga honorer.

Melalui UU ASN 2023, tenaga honorer akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Ke depannya nasib tenaga honorer akan semakin jelas berkat adanya UU ASN 2023.

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu melalui aturan-aturan turunan dari UU ASN 2023.

Baca Juga: Dikabarkan Masuk Golkar dan Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Masih Ditugaskan PDIP di Kegiatan Ganjar

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa UU ASN 2023 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada tenaga honorer.

Puan juga mengatakan, UU ASN 2023 bisa menjadi payung hukum tenaga honorer serta perlindungan dari PHK massal.

"Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini," kata Puan.

Saat ini terdapat jutaan tenaga honorer yang telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat.

Dengan adanya UU ASN 2023, Puan berharap bisa menjadi awal komitmen DPR untuk terus mendukung tenaga honorer.

Puan menegaskan, bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang terlantar setelah UU ASN 2023 disahkan.

Lebih lanjut, Puan menyebut kategori honorer yang patut menjadi prioritas lewat UU ASN 2023.

Baca Juga: Golkar Siap Umumkan Cawapres Prabowo, Beri Kode Keras Mengarah Ke Gibran, Publik Kecewa?

"DPR dan Pemerintah sepakat, dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” katanya.

"UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK," ujar Puan menambahkan.

Di sisi lain, Puan menyebut saat ini pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat.

Sehingga Puan mengingatkan bahwa pengembangan kompetensi saat ini bukan lagi kewajiban ASN, melainkan sebuah hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN tapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara,” kata Puan.

Baca Juga: Dinsos Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bandung yang Meninggal di Bali

Puan juga mengatakan, pola pengembangan kompetensi bagi ASN saat ini seharusnya tidak lagi klasikal, seperti penataran.

Akan tetapi, pengembangan kompetensi ASN harus mengutamakan experiental learning, seperti magang dan on the job training.

“Tentunya hal ini dapat mendukung terciptanya reformasi birokrasi yang baik di tubuh Pemerintah,” tuturnya.***

Sentimen: positif (99.9%)