Sentimen
Ini 4 Pertimbangan untuk Melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN, Melalui RUU ASN 2023!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada 4 pertimbangan yang dilihat oleh pemerintah, dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui RUU ASN 2023.
Seperti diketahui, RUU ASN 2023 yang akan dijadikan sebagai payung hukum tenaga honorer resmi disahkan.
Dengan begitu, nantinya proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK akan mengikuti regulasi yang tercantum dalam RUU ASN 2023.
Meski demikian, penting diketahui bahwa pemerintah berencana menyediakan dua jenis jabatan PPPK.
Dua jenis jabatan PPPK tersebut terdiri dari Part Time (Paruh Waktu) dan Full Time (Penuh Waktu)
Sehingga sudah barang tentu dari gaji (Pendapatan), mekanisme, serta waktu kerja yang diberikan kepada keduanya berbeda.
Walau begitu, untuk pembahasan lebih detail mengenai wacana P3K Part Time dan Full Time dibahas lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi tersebut (PP), lantaran diperlukan kajian lebih mendalam.
Baca Juga: Buntut Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK Gara-gara Ini!
Sedangkan untuk proses pengangkatan Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mempertimbangkan terhadap 4 hal.
4 hal tersebut tercantum secara jelas dalam pasal 131A ayat 4 yang berbunyi sebagaimana berikut.
Pengangkatan PNS/PPPK (ASN) Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 Dilakukan Dengan Mempertimbangkan:
1. Masa Kerja.
2. Gaji.
3. Ijazah Pendidikan Terakhir.
4. Tunjangan yang Diperoleh Sebelumnya.
Sekian informasi mengenai 4 jenis pertimbangan yang akan digunakan dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, sebagaimana tercantum dalam RUU ASN 2023.***
Sentimen: positif (96.6%)